Madika, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) III untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pinjaman Daerah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ketiga Tahun 2024–2025, yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Kamis (7/8/2025).

Dalam rapat itu, Anggota Fraksi Partai Persatuan Bintang Bangsa (PBB) Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pansus III, sedangkan Sekretaris Fraksi Golkar, Smar, sebagai Wakil Ketua.

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, menyampaikan bahwa Pansus III terdiri dari sepuluh anggota yang mewakili setiap fraksi. Ia menegaskan masa kerja Pansus telah ditetapkan selama 20 hari.

BACA JUGA  Sevilla vs Espanyol : Sevilla Kalahkan Espanyol Dalam Laga Dramatis

“Waktu kerja Pansus III mulai hari ini, Kamis 7 Agustus sampai dengan Jumat 12 September 2025,” jelas Ilham.

Adapun anggota Pansus III adalah Djafar Lukman Hi. Jaher dari Fraksi Golkar, Yakub Ntango dan Abubakar Fahmi Alaydrus dari Fraksi Gerindra, Ruslan dan Ferra dari Fraksi Demokrat, Irma Haflianty Yangka dari Fraksi NasDem, Enos dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Derry Nakula DG. Pawara dari Fraksi PBB.

Selain itu, Imron Noor ditunjuk sebagai Sekretaris Pansus meski bukan anggota.