DPRD Sulteng Sepakati Raperda Cagar Budaya Dibahas Lewat Pansus
Madiak, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan Ke-III Tahun Ke-I di Gedung Bidarawasia, Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).
Rapat tersebut melanjutkan pembahasan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng, yaitu satu usul Pemerintah Provinsi dan satu usul prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.
Agenda paripurna meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda usul Pemprov Sulteng, jawaban Gubernur atas Raperda prakarsa DPRD, tanggapan fraksi terhadap jawaban Gubernur, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Ambo Dalle. Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur Sulteng dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, pejabat sekretariat dewan, serta para undangan.
Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD Sulteng menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda usul Pemprov Sulteng tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Fraksi-fraksi sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 19 Agustus 2025, Raperda tentang Cagar Budaya direkomendasikan dibahas melalui Pansus dengan anggota dari seluruh fraksi.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan prakarsa DPRD akan dibahas oleh Komisi IV DPRD Sulteng.
Aristan meminta anggota Pansus dan Komisi IV menjalankan tugas dengan maksimal agar kedua Raperda segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng atas pengajuan Raperda prakarsa. Ia menegaskan, hal ini merupakan wujud nyata fungsi legislasi DPRD sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pembahasan Raperda ini bagian penting dari proses penataan kebijakan daerah agar selaras dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Reny.
Ia menambahkan, pengajuan Raperda prakarsa DPRD merupakan bagian dari ekosistem kebijakan publik yang membutuhkan sinergi DPRD dan Pemprov, pembahasan terbuka, serta partisipasi masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan