Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung Bidarawasia.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, dan dihadiri anggota DPRD Sulteng Abd. Rahman, H. Suardi, tenaga ahli Bapemperda, serta perwakilan OPD yang membidangi ranperda tersebut.

Dalam rapat, Sri Indraningsih menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tanggapan terhadap hasil pengusulan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

Tanggapan tersebut menekankan perlunya revisi pada judul ranperda yang semula menggunakan istilah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan menjadi Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

BACA JUGA  Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di BPAD DKI Jakarta

“Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan visi misi gubernur. Jika perubahan dilakukan, maka akan berdampak pada tata tertib DPRD, yang bisa menjadi dasar penguatan hukum ranperda ini,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga menegaskan bahwa tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan harus merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sebagaimana tertuang dalam rancangan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

Selain itu, Sri Indraningsih yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Sulteng menekankan pentingnya memasukkan kamus usulan aspirasi masyarakat dalam ranperda tersebut.

“Kamus usulan aspirasi harus lebih terarah dan dipertajam lagi. Karena itu perlu dimasukkan dalam ranperda dan dibuat dalam bentuk pasal yang kemudian dilegasikan melalui peraturan gubernur, agar memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA  Mantan Atlet Perlu Perhatian Pemerintah