Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di BPAD DKI Jakarta
Madika, Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025) di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC BPAD DKI Jakarta.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Sony Tandra, bersama anggota Dr. Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto. Turut mendampingi kegiatan ini salah satu Kasubid Penghapusan dari BPKAD Sulteng serta Tenaga Ahli DPRD, Eva Rantung.
Rombongan diterima langsung oleh Laila, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasi TU) UPT JAMC BPAD DKI Jakarta, bersama dua tenaga ahli lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sony Tandra menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini untuk mempelajari mekanisme pengelolaan aset daerah sekaligus mencari solusi optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sony menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyerahan seluruh aset pemerintah pusat di daerah kepada pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat aset kementerian yang telah diserahkan melalui berita acara, namun belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan karena kendala dokumen kepemilikan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan aset yang serupa, agar bisa menjadi acuan dalam pengelolaan aset di Sulawesi Tengah,” ujar Sony.
Ia juga menanyakan bentuk pemanfaatan aset yang efektif untuk mendorong peningkatan PAD.
Sementara itu, H. Suryanto mempertanyakan alasan pemisahan BPAD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, mengingat di banyak daerah urusan aset masih melekat pada BPKAD.
Menanggapi hal itu, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD dilakukan sejak tahun 2017 berdasarkan kajian mendalam. Langkah ini diambil karena pengelolaan aset mencakup 13 urusan, mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi, sehingga diperlukan kelembagaan khusus untuk memperkuat efektivitas pengelolaan aset.
Terkait aset yang masih berstatus milik kementerian meskipun sudah ada berita acara penyerahan, Laila memaparkan sejumlah langkah penyelesaian.
Jika dokumen belum lengkap, pemerintah daerah melalui BPKAD dapat mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat aset. Jika sertifikat ditemukan, BPKAD perlu menyurati Sekretariat Jenderal kementerian terkait dan menembuskan surat ke Kementerian Keuangan. Namun, jika sertifikat belum ada, maka aset tersebut harus didaftarkan kembali ke BPN berdasarkan keterangan dari kementerian terkait.
Dalam paparannya mengenai strategi pemanfaatan aset untuk peningkatan PAD, Laila menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga 2021, BPAD DKI Jakarta melakukan pendataan dan penataan aset secara bertahap, meski masih banyak aset tercatat yang seharusnya sudah dihapus.
Pada tahun 2021, ditemukan sejumlah aset yang menjadi beban karena tidak termanfaatkan secara maksimal, seperti gedung sekolah yang hanya beroperasi pada jam tertentu dan tetap memerlukan biaya perawatan tinggi.
“Hasil kajian menunjukkan nilai aset meningkat signifikan dari Rp30 miliar menjadi Rp225 miliar, dan kini mencapai Rp400 miliar,” ungkap Laila.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan hanya berfokus pada peningkatan PAD, tetapi juga pada nilai guna. Saat ini, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan