DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
Madika, Palu – Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Kegiatan yang menghadirkan tenaga ahli dan instansi teknis terkait ini berlangsung di Ruang Baruga Langai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (9/10/2025) pukul 14.00 WITA.
Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD, Dr. Asri Lasatu dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Pimpinan, Tenaga Ahli Badan Anggaran (Banggar), Tenaga Ahli Bapemperda, serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas hasil pembacaan dan telaah terhadap draft Ranperda.
Dalam arahannya, Dr. Asri Lasatu menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai ruang untuk menampung masukan dan koreksi dari berbagai pihak sebelum Ranperda dibahas secara resmi bersama anggota DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Hari ini kita berharap semua peserta sudah siap dengan berbagai masukan, baik yang bersifat menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang ada di dalam draft Ranperda,” ujar Asri Lasatu dalam pembukaan rapat.
Beberapa isu dan saran substansial muncul dalam pembahasan tersebut. Dinas Pariwisata menyoroti perlunya kejelasan terkait zonasi cagar budaya, mencakup zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang, agar kegiatan wisata tetap berada dalam koridor pelindungan budaya.
Masukan juga disampaikan terkait asas dan ruang lingkup Ranperda. Sejumlah peserta mengusulkan penyederhanaan asas agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menambahkan unsur kepastian hukum dalam ruang lingkup pengaturan.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan penyesuaian judul menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, dengan alasan pelindungan merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas.
Tenaga Ahli dan perwakilan akademisi juga menekankan pentingnya konsistensi istilah hukum serta sistematika penulisan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal teknis dan dinamis, seperti penentuan zonasi, disarankan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Turut hadir dari Biro Hukum, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah, serta unsur akademisi dari Fakultas Ekonomi.
Tinggalkan Balasan