Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, meminta Polresta Kota Palu dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palu untuk menangani secara serius kasus kekerasan seksual yang menimpa anak penyandang disabilitas dengan keterbelakangan mental, di Kecamatan Tawaeli.

Mutmainah menegaskan pentingnya penguatan terhadap korban dan keluarga korban yang juga mengalami keterbelakangan mental. 

Ia menyoroti lambannya penanganan kasus ini, terlebih salah satu pelaku dilaporkan melarikan diri dan dua pelaku lainnya belum ditangkap. Hal tersebut terjadi setelah salah satu anggota keluarga korban mencabut laporan, diduga karena menerima sejumlah uang dari pihak pelaku.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan, melainkan delik umum. Jadi, proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada upaya damai antara pelaku dan keluarga korban,” tegas Mutmainah, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA  Ketua Bapemperda DPRD Palu Kritik Perda RTRW yang Diduga Mementingkan Investasi

Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Dalam pasal 59 ayat (1) dan (2) UU 35/2014, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan seksual.

Mutmainah mendesak UPTD PPA Kota Palu untuk segera melakukan pendampingan khusus kepada korban serta memberikan penguatan kepada keluarga korban. 

Ia juga meminta Polresta Kota Palu segera menangkap seluruh pelaku dan mempercepat proses hukum, termasuk mengeluarkan hasil visum dari RS Bhayangkara.

BACA JUGA  Rp25 Miliar Anggaran Revitalisasi Vatulemo yang Tidak Sesuai Ekspetasi

“Polresta wajib menangani kasus ini secara prioritas dan tidak menunda penyidikan. Selama pemeriksaan, korban anak harus didampingi oleh psikolog, pekerja sosial, dan/atau pendamping hukum. Pemeriksaan juga harus dilakukan di ruang ramah anak dan identitas korban dijaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban. 

Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu, Mutmainah juga menginisiasi aksi sosial untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga korban sekaligus mendukung pemulihan mental korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” tutup Mutmainah.

BACA JUGA  DPRD Palu Mulai Kaji Ranperda Pemekeran Kelurahan Vatutela