Madika, – Kepolisian Resor () , berhasil mengamankan dua bandar jenis Sabu-sabu. Keduanya merupakan pegawai di Lapas Kelas IIA Palu.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satresnarkoba Palu pada Sabtu bertempat di komplek perumahan , berdasarkan laporan masyarakat,”ungkap , AKBP Bayu Indra Wiguno saat menggelar konferensi pers Senin (4/10/2021).

Lanjut Bayu, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,9 Kg.

“Dari hasil penyelidikan awal, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Kabupaten ,”papar Bayu.

Sementara Kalapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi membenarkan bahwa dua pegawainya terlibat kasus penyalagunaan jenis sabu.

BACA JUGA  Polres Morowali Tangkap Buruh Harian Lepas Pembawa Sabu di Desa Labota

Menyangkut penanganan kasus, Gamal menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Dijelaskan juga, pihak lapas akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada kedua pegawai itu.

“Dari perbuatan itu, keduanya di berikan sanksi berupa pemberhentian sebagai pewagai Lapas.” Kata Gamal.

Akibat perbuatannya, kedua pegawai lapas itu dikenakan hukum lima tahun penjara. Sementara aparat kepolisian terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini.

Penulis : Rifaldi