Wagub Sulteng Tegaskan Tak Boleh Ada Penggusuran di LIK Tondo
Madika, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, turun langsung meninjau Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo yang terancam penggusuran oleh PT Intim Abadi Persada.
Kunjungan dilakukan pada Jumat, (17/10/2025), didampingi Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande.
Reny datang untuk memastikan nasib ratusan warga penghuni kompleks Mess Pondok Karya, LIK Trans Tondo. Kedatangannya disambut haru oleh warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akibat ancaman penggusuran.
Di hadapan warga, Reny menegaskan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berpihak kepada rakyat kecil.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujarnya tegas, disambut sorak dan tepuk tangan panjang warga.
Reny menekankan, Pemprov Sulteng hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Ia juga meminta warga segera melapor ke Satgas PKA jika ancaman penggusuran kembali terjadi.
Sebagai tindak lanjut atas aduan warga, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, telah menerbitkan dua surat resmi. Surat pertama bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 berisi instruksi penghentian sementara penggusuran oleh pihak developer.
Kasus tersebut kini resmi ditangani Satgas PKA. Surat kedua berupa undangan kepada PT Intim Abadi Persada untuk mengikuti mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengungkapkan rasa haru dan kecewa yang telah lama dipendam. Ia menyebut warga telah berulang kali menyampaikan keluhan ke kelurahan dan kecamatan, namun tak pernah ditanggapi.
“Kami sudah dua tahun mencari keadilan, tapi baru kali ini kami benar-benar didengar,” ujarnya penuh haru.
Salah satu warga yang berdialog langsung dengan Wagub Reny menuturkan, upaya mereka meminta perhatian Pemerintah Kota Palu tak pernah membuahkan hasil hingga akhirnya perhatian datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa konflik agraria di LIK Tondo menjadi cermin arogansi modal yang mengabaikan hak-hak rakyat kecil.
“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Eva memperingatkan pihak developer agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak. Ia menyebut, surat penghentian sementara dari Gubernur merupakan mandat resmi yang wajib dipatuhi.
“Era main hakim sendiri sudah berakhir. Satgas PKA tidak akan segan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan,” ujarnya.
Pelaksanaan mediasi pada 24 Oktober mendatang menjadi perhatian publik dan ujian bagi komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan