Pansus DPRD Sulteng Bahas Finalisasi Ranperda Cagar Budaya
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya, Senin (13/10/2025).
Rapat berlangsung di Gedung Bidarawasia, ruang Komisi II DPRD Sulteng, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Arnila Hi. Moh Ali, didampingi Sekretaris Pansus H. Suryanto. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII.
Ketua Pansus Arnila menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah membahas pasal demi pasal bersama tenaga ahli dan biro hukum.
“Kami bukan orang hukum, tapi orang politik. Karena itu, kami percayakan penyusunan teknis dan pasal-pasal kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan memiliki daya mengikat,” ujar Arnila.
Sementara itu, Sekretaris Pansus H. Suryanto menyampaikan bahwa rapat kali ini juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri serta komparasi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi Ranperda.
“Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama November 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan menegaskan pentingnya percepatan penetapan Ranperda sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga warisan budaya.
“Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa adanya Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” jelasnya.
Dalam diskusi, sejumlah persoalan turut disoroti, di antaranya aktivitas tambang ilegal yang mengancam situs budaya di wilayah Lore, Poso, hingga Morowali, serta minimnya perlindungan terhadap kawasan kota tua Donggala dan situs sejarah di Banggai.
Menutup rapat, Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan konsultasi dan komparasi wajib didampingi oleh OPD teknis terkait untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Rapat berjalan kondusif dan produktif dengan semangat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli.
Pansus optimistis Ranperda Cagar Budaya akan menjadi produk hukum strategis dalam memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah di Provinsi Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan