Madika, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu berupaya mengembalikan identitas budaya tenun khas Kota Palu yang selama ini sering disalahpahami sebagai milik daerah lain.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu.

Sebagai langkah awal, Bapemperda DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik di Kantor Kelurahan Siranindi, Kota Palu, pada Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesepahaman antara pemerintah, pengrajin, dan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan ruang untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih berpihak kepada pengrajin serta pelaku budaya lokal.

BACA JUGA  Semua Kendaraan Operasional Perusahaan di Sulteng Wajib Bayar Pajak Lokal

“Kami sadar draf yang sudah disusun belum sempurna, karena itu, masyarakat khususnya para pengrajin tenun harus dilibatkan agar perda ini benar-benar lahir dari mereka dan untuk mereka,” kata Arif Miladi.

Ia menambahkan, Ranperda ini tidak hanya berfungsi melindungi aktivitas ekonomi kreatif, tetapi juga memiliki makna historis untuk mengembalikan pengakuan terhadap asal-usul tenun yang sebenarnya berasal dari Taweli, wilayah yang kini masuk dalam Kota Palu.

“Selama ini publik lebih mengenal Tenun Donggala, padahal dari cerita dan bukti sejarah yang disampaikan masyarakat, akar tenun justru bermula dari Taweli Palu. Jadi, perda ini juga bertujuan memulihkan identitas itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Pansus Akan Libatkan Tokoh Adat Dalam Pemekaran Kelurahan Vatutela

Arif menyebut, melalui konsultasi publik ini, DPRD menerima banyak masukan berharga yang memperluas perspektif dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kalau tanpa forum seperti ini, kami belum tentu tahu persoalan di lapangan. Konsultasi publik seperti inilah yang menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap perda tersebut nantinya menjadi payung hukum yang tidak hanya melindungi hak-hak pengrajin dan pelaku UMKM tenun, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan kembali jati diri budaya masyarakat Palu.

“Tenun bukan sekadar kain, dia adalah cerita, identitas, dan kebanggaan. Melalui perda ini, kita ingin memastikan warisan itu tetap hidup dan dikenal sebagai milik Palu,” tegasnya.

Setelah tahap konsultasi publik, DPRD Kota Palu akan menggelar rapat internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan merangkum seluruh masukan masyarakat sebelum Ranperda tersebut dibahas pada tahap akhir.

BACA JUGA  Cara Unik Pemuda Palu Bangunkan Sahur