PT Vale Pastikan Penyaluran Dana Kompensasi di Towuti Berjalan Transparan
Madika, Towuti – PT Vale Indonesia Tbk memastikan proses penyaluran dana kompensasi kepada masyarakat terdampak kebocoran pipa minyak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, berjalan secara transparan dan berkeadilan.
PT Vale terus menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah melalui ruang-ruang diskusi terbuka untuk memastikan penyaluran biaya penanggulangan dampak berjalan tepat sasaran.
Empat desa yang terdampak, yakni Lioka, Matompi, Langkea Raya, dan Timampu telah menerima sosialisasi penyaluran dana kompensasi.
Sementara Desa Baruga akan menyusul setelah penetapan skema kategorisasi dampak oleh PT Vale bersama Forkopimda pada Oktober ini.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan dana kompensasi secara simbolis yang disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 2 Oktober lalu.
PT Vale menetapkan beberapa tahapan sebelum masyarakat menerima dana kompensasi, yaitu identifikasi data, verifikasi, dan penandatanganan perjanjian pembayaran.
Dalam proses verifikasi, PT Vale melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, serta Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan untuk memastikan keakuratan data.
Direktur Eksternal Relations PT Vale, Endra Kusuma, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan proses secara terbuka. Ia memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi terkait penanggulangan dampak kebocoran.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan terus membangun komunikasi yang transparan. Selama proses verifikasi berjalan, PT Vale tetap membuka ruang diskusi serta menerima layanan pengaduan dan informasi,” ujar Endra, Rabu (22/10/2025).
PT Vale menargetkan penyaluran dana kompensasi tuntas pada Januari 2026. Setiap data yang telah dinyatakan valid akan segera diproses pembayarannya.
Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prosedur, PT Vale membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 Wita serta layanan hotline selama 24 jam.
Siska Lidan, petani asal Desa Timampu, mengaku percaya PT Vale akan menunaikan tanggung jawabnya terhadap lahan sawah yang terdampak. Saat ini, ia tengah mengurus surat kuasa kepemilikan lahan karena sertifikat atas nama orang tuanya yang telah meninggal.
“Perusahaan sudah melakukan sosialisasi terkait pencairan dana kompensasi. Saya juga baca di internet bahwa PT Vale sudah menyerahkan dana secara simbolis. Saya percaya perusahaan akan bertanggung jawab,” kata Siska.
Selain penyaluran dana kompensasi, PT Vale juga terus melakukan upaya penanggulangan di area terdampak. Sejumlah akademisi dan pihak independen dilibatkan untuk meneliti kualitas air dan tanah pada area sawah, empang, dan danau.
Endra menegaskan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berfokus pada aspek sosial masyarakat, tetapi juga pada pemulihan lingkungan.
“Bentuk tanggung jawab kami tidak hanya pada masyarakat, tetapi juga pada lingkungan, sesuai dengan kaidah pertambangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan