Madika, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (22/10/2025).

Rombongan DPRD Sigi dipimpin Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan.

Rombongan diterima langsung oleh Auditor Manajer ASN Ahli Muda BKN Hendri Pratama dan Analis Hukum Ahli Muda Deni Kurniadi, bersama beberapa staf BKN.

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai aturan dan mekanisme penerimaan, pengangkatan, hingga pemberhentian PPPK di daerah.

BACA JUGA  Hazizah Serap Aspirasi Kalangan Milenial

“Kami melakukan konsultasi ke BKN untuk meminta penjelasan terkait persoalan perekrutan PPPK di Kabupaten Sigi,” ujar Ikra.

Dalam pertemuan itu, pihak BKN menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh PPK.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan sejumlah dokumen sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Selain membahas regulasi tersebut, DPRD Sigi juga menerima penjelasan terkait aduan Yufi Afianti, tenaga honorer Kategori II (THK II) yang menyampaikan keluhan kepada DPRD.

BACA JUGA  Piala Dunia U17 2023 Terganggu Jadwal Konser Coldplay, Erick Thohir: FIFA Match Harus Menjadi Prioritas Utama

BKN menegaskan bahwa Yufi Afianti telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan sah dinyatakan lulus sebagai PPPK Kabupaten Sigi Tahun 2025. Bahkan, SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

“Oleh karena itu, kami berharap persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Pengelolaan PPPK harus dilakukan secara profesional, bersih, transparan, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme,” tegas Ikra.

BKN juga menginformasikan bahwa masih ada sekitar 20 orang PPPK di Kabupaten Sigi yang belum menerima SK karena masih dalam proses sanggahan. Pihaknya mendorong agar pemerintah daerah segera menuntaskan hal tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan hasil konsultasi ini kepada pemerintah daerah agar saudari Yufi dan PPPK lainnya segera menerima SK mereka,” tutup Ikra.

BACA JUGA  DPRD Sigi Jadwalkan Reses Selama Enam Hari