Satgas PKA dan BPN Palu Ambil Titik Koordinat Lahan Sengketa di Duyu dan Doda
Madika, Palu – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan pengambilan data lapangan di Kelurahan Duyu, Kota Palu, dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan di atas lahan warga yang diklaim oleh PT Duta Darma Bakti melalui Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tim Satgas PKA Sulteng dipimpin oleh Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, bersama anggota Joko Wiyono, dan didampingi belasan warga dari Duyu dan Doda.
Dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu, kegiatan dipimpin oleh Wahyudi Saputro. Tim berfokus mengambil titik koordinat di setiap lahan warga yang masuk dalam area SHGB milik perusahaan.
Sebelum pengambilan data dimulai, anggota Tim Satgas PKA, Joko Wiyono, menjelaskan kepada warga dan pejabat pertanahan dari Sigi dan Palu bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pendudukan lahan warga oleh perusahaan.
“Pengambilan data lapangan ini dilakukan untuk bukti dan validasi kepemilikan. Data koordinat yang akurat menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan mengenai batas dan luas tanah yang dikuasai atau dikelola warga,” jelas Joko.
Ia menegaskan, data tersebut penting untuk menguji klaim tumpang tindih yang diajukan perusahaan melalui dokumen formal seperti SHGB, yang berpotensi cacat historis maupun prosedural.
Sementara itu, Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan pengukuran dilakukan untuk memvalidasi batas dan memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan penguasaan lahan oleh warga.
“Pengukuran ini menjadi data objektif. Titik koordinat memberikan data netral dan terukur bagi warga, perusahaan, maupun pemerintah. Ini akan mengurangi perdebatan subjektif dan membantu dialog yang lebih konstruktif,” kata Apditya.
Ia menambahkan, hasil data tersebut akan diolah dan menjadi rekomendasi resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian konflik.
Sebelumnya, warga Duyu dan Doda mengadukan persoalan ini kepada Satgas PKA Sulteng. Mereka meminta pemerintah mencabut SHGB milik PT Duta Darma Bakti, sekaligus mendesak evaluasi terhadap dokumen perizinan perusahaan yang sebelumnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS).
Tinggalkan Balasan