Pemprov Sulteng Siapkan Pergub Pemajuan Kebudayaan, Target Rampung Awal 2026
Madika, Palu – Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terkendala. Hambatan utama muncul karena belum rampungnya peraturan teknis turunan di daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 8 Tahun 2021.
Kondisi ini menghambat pelaksanaan program kebudayaan serta dukungan terhadap para pelaku seni di wilayah tersebut.Dalam diskusi terfokus (FGD) yang berlangsung di Kafe Ondewei, Jumat (7/11/2025), persoalan itu mulai menemukan jalan keluar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai program prioritas untuk memastikan Perda Kebudayaan dapat diterapkan secara maksimal.
Pergub ini ditargetkan rampung paling lambat pada triwulan pertama tahun 2026.
Asisten Setdaprov Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, menegaskan bahwa Pemprov memiliki kewenangan penuh untuk segera menuntaskan aturan teknis tersebut sebagai bentuk komitmen daerah terhadap kebudayaan.
“Pembentukan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah merupakan salah satu program prioritas kami. Ini adalah tindak lanjut yang wajib dari UU Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Rudi Dewanto.
Ia menjelaskan, Pergub ini akan menjadi payung hukum agar fasilitas, pembinaan, hingga pengelolaan cagar budaya dan museum di Sulteng berjalan dengan dukungan moril dan materil yang terstruktur.
Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik langkah Pemprov Sulteng tersebut.
Imelda Sormin, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, menegaskan pentingnya regulasi teknis agar implementasi UU Pemajuan Kebudayaan tidak berhenti di level perda.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar Peraturan Gubernur ini segera diselesaikan. Regulasi teknis di daerah sangat penting agar UU Pemajuan Kebudayaan tidak berhenti di level Perda saja. Yang tak kalah penting, proses penyusunannya harus mengutamakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pegiat seni dan akademisi sebagai penerima manfaat langsung,” jelas Imelda Sormin.
Selain pembenahan regulasi, Pemprov Sulteng juga berkomitmen memperkuat pelaku seni melalui insentif dan jaminan sosial.
Pemprov akan memfasilitasi iuran jaminan ketenagakerjaan bagi pegiat seni lokal bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Umaryadi Tangkilisan, seorang seniman dan pelaku budaya di Sulteng, berharap Pergub yang disusun benar-benar berpihak pada pelaku seni.
“Kami berharap Pergub ini tidak hanya mengatur administrasi, tetapi benar-benar menciptakan ekosistem karya yang kuat dan mandiri. Pemberian insentif dan fasilitasi jaminan sosial adalah langkah maju. Pekerja seni di Sulteng membutuhkan dukungan finansial dan kepastian agar mereka bisa fokus menumbuhkan mutu dan Sumber Daya Manusia Kebudayaan tanpa harus khawatir dengan kerentanan pekerjaan,” tegas Umaryadi Tangkilisan.
Pergub yang akan disusun akan memuat substansi penting, seperti, Fasilitasi pencatatan kebudayaan, Pembinaan kesenian dan sejarah, Pengelolaan cagar budaya dan museum, Pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian
FGD tersebut dihadiri oleh para seniman, akademisi, dan pemerhati kebudayaan. Salah satu peserta, Yahdi Basma, Penasehat PAPPRI Sulteng, mengingatkan pentingnya memasukkan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam penyusunan Pergub.
“Pelaksanaan FGD Penguatan Ekosistem Musik Sulawesi Tengah telah melahirkan beberapa rekomendasi. Sayangnya, agak lalai tidak memasukkan perspektif HAM. Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu hak dasar warga negara sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang telah dijabarkan dalam UU No. 5/2017 dan Perda Sulteng No. 8/2021,” kata Yahdi Basma.
Ia menambahkan bahwa Pergub harus menjamin hak-hak pekerja seni dan pemerhati kebudayaan, termasuk, Hak atas jaminan sosial, karena pekerja seni tergolong sebagai pekerja rentan, Hak atas insentif profesional berkesenian dan pelestarian budaya, Hak atas kekayaan intelektual berupa hak cipta atas karya seni.

Tinggalkan Balasan