Madika, Palu – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa malam (4/11/2025).

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan dimoderatori oleh Asmir Hanggi Julianto.

Dalam pengantarnya, Bartholomeus menegaskan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah sudah sangat mengkhawatirkan karena telah menyasar ibu rumah tangga dan anak sekolah.

Ia menyebut Sulteng menempati urutan keempat secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” jelas politisi Gerindra tersebut.

Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai Raperda ini sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba. Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan yang terpadu berbasis pendidikan, sosial, dan psikologis agar penanganan lebih efektif. “Harus pencegahannya terpadu,” tegasnya.

BACA JUGA  Komisi II DPRD Sulteng Tinjau Gudang Bulog Poso Pastikan Stok Pangan Aman

Sementara itu, Muhammad Iqbal,dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dan penerapan sanksi administratif agar Perda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf, SP., menambahkan perlunya penegasan tanggung jawab semua pihak, termasuk pelaku usaha di ruang publik, untuk ikut mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Politisi PAN Awaludin, juga menyoroti pentingnya pelibatan generasi muda dan kalangan mahasiswa dalam sosialisasi kebijakan agar pesan pencegahan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.

Sementara itu, Sitti Dahlia, Tenaga Ahli Bapemperda, menyarankan agar Raperda memperhatikan rekomendasi Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, terutama dalam aspek sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.

BACA JUGA  Yusuf: Hari Bakti Imigrasi Momentum Perkuat Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi

Dari Biro Hukum Pemprov Sulteng, Wahida, mengingatkan agar pendelegasian teknis ke Peraturan Gubernur tidak menimbulkan ambiguitas, termasuk dalam penentuan perangkat daerah pelaksana.

Tim penyusun Raperda yang diwakili Masnawati Rahman, memaparkan bahwa rancangan Perda tersebut terdiri atas 15 bab dan 44 pasal yang mengatur aspek pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, hingga pendanaan dari APBD dan sumber sah lainnya.

Sementara itu, tim penyusun lainnya, Dr. Jubair, SH., MH., menegaskan bahwa penentuan perangkat pelaksana melalui Peraturan Gubernur justru memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur birokrasi dan kondisi lokal.

Tenaga Ahli Bapemperda lainnya, Dr. Asri Lasatu, SH., MH., menambahkan pentingnya pendekatan religius dan humanis melalui peran tokoh agama serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

BACA JUGA  Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Kominfo dan Ormas

Sedangkan Dandy Adhi Prabowo dari Bapemperda mengingatkan bahwa Raperda ini termasuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah.

Kegiatan ditutup oleh anggota Komisi I, Hasan Patongai, yang menegaskan bahwa keberhasilan Perda nantinya sangat bergantung pada dukungan anggaran dan komitmen bersama semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri, maupun masyarakat.

Ia berharap, Raperda ini menjadi langkah konkret agar pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh hingga ke tingkat masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja.