WAMI Serahkan Rp64 Miliar Dana Royalti ke LMKN untuk Diverifikasi
Madika, Jakarta – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan data dan sebagian dana hasil pengumpulan royalti sekitar Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Senin (10/11/2025).
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen WAMI dalam menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami sudah siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.
“Terima kasih kepada teman-teman WAMI. Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” tegas Andi Mulhanan.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi.
“Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.
Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI mulai Rabu (12/11/2025).
Tim ini akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana tersebut dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana yang belum diklaim (unclaimed fund), telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025.
“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
Tim kerja verifikasi gabungan terdiri dari perwakilan LMKN, yakni Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot. Dari pihak WAMI, tim terdiri dari Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.
“Kita berharap tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Ahmad Ali Fahmi.

Tinggalkan Balasan