Usut Polemik PPPK, DPRD Palu Akan Bentuk Pansus
Madika, Palu – Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pengumuman Perubahan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, Senin (17/11/2025).
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Palu, Alfian Chaniago.
“Sebelum rapat ini ditutup, izinkan saya menyampaikan satu hal terkait PPPK. Banyak sekali laporan yang saya terima. Mereka berharap kita semua yang ada di DPRD ini ikut aktif untuk membantu persoalan tersebut. Dari forum ini saya mengusulkan untuk pembentukan Pansus untuk mengusut PPPK,” ungkap Alfian Chaniago dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama.
Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Ketua Komisi A DPRD Palu, Irsan Satria menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap seluruh usulan yang masuk, termasuk pembentukan Pansus. Ia menegaskan bahwa Komisi A sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik PPPK.
“Meskipun hal ini merupakan ranah dari Komisi A dan kami pernah melakukan rapat dengar pendapat terkait polemik PPPK beberapa waktu lalu. Jika ada usulan untuk membentuk Pansus, Komisi A sangat terbuka dan menerima hal tersebut. Namun hal itu juga sesuai kesepakatan semua anggota Komisi A. Pada dasarnya menerima usulan tersebut jika disepakati dibentuk Pansus,” terang Irsan Satria.
Lebih lanjut, Irsan menyebut bahwa Komisi A masih menunggu hasil verifikasi data PPPK dari Inspektorat dan BKD. Ia menyoroti batas akhir pengangkatan tenaga honorer yang jatuh pada 31 Desember.
“Saat ini kami masih menunggu verifikasi data terkait PPPK dari Inspektorat dan BKD. Karena pada tanggal 31 Desember merupakan batas akhir pengangkatan tenaga honorer. Makanya kami minta juga regulasinya teman-teman yang telah mengabdi lama namun belum diangkat menjadi PPPK. Bagaimana nasib mereka. Apakah dirumahkan atau diperpanjang. Kami juga belum mengetahuinya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Palu, Nendra Kusuma Putra mengusulkan agar Komisi A diberi waktu menyelesaikan persoalan PPPK. Ia menilai pembentukan Pansus baru berpotensi terkendala jumlah anggota, mengingat masih ada beberapa Pansus lain yang belum menuntaskan pekerjaannya.
“Mengingat ada beberapa Pansus yang telah dibentuk saat ini dan belum menyelesaikan pekerjaannya. Dalam tata tertib jika dibentuk lagi Pansus, dikhawatirkan anggotanya tidak akan mencukupi. Olehnya, kita berikan kesempatan untuk Komisi A,” harapnya.
Pandangan tersebut turut didukung anggota DPRD Palu lainnya, Mohamad Haekal Ishak.
“Kalau bisa, kita serahkan dulu urusan ini kepada Komisi A. Kita juga di sini bekerja untuk rakyat. Jadi kita percayakan pada Komisi A,” katanya.
Rapat paripurna sempat diwarnai ketegangan, namun seluruh rangkaian kegiatan akhirnya berjalan aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan