Madika, Palu – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa (4/11/2025) malam.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, dalam pengantarnya menyampaikan, tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulteng sudah sangat mengkhawatirkan.

Ia mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menyasar ibu rumah tangga dan pelajar, serta menempatkan Sulteng di posisi keempat secara nasional.

“Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” jelas Bartholomeus.

Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai Raperda ini sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba.

BACA JUGA  Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Komisi I DPRD Sulteng Gelar Rapat Kerja Bersama OPD dan Tenaga Ahli

Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan yang terpadu berbasis pendidikan, sosial, dan psikologis. “Harus pencegahannya terpadu,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Iqbal, dari Kanwil Hukum dan HAM Sulteng menyoroti kebutuhan kejelasan kewenangan serta penerapan sanksi administratif agar perda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Dari Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf, SP, menekankan perlunya penegasan tanggung jawab semua pihak, termasuk pelaku usaha di ruang publik.

Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, menyarankan agar Raperda memperhatikan rekomendasi Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, terutama dalam aspek sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.

Hal senada disampaikan Wahida, dari Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mengingatkan agar pendelegasian teknis lewat Peraturan Gubernur tidak menimbulkan ambiguitas.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Pemekaran DOB Tompotika, Pemkab Banggai Diminta Proaktif