KI Sulteng: Masih Ada PPID Belum Optimal Penuhi Standar Pelayanan Informasi Publik
Madika, Palu – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan laporan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Selasa (25/11/2025).
Penyerahan laporan dilakukan melalui audiensi dipimpin Ketua KI Sulteng, Abbas HA Rahim, didampingi Wakil Ketua Jefit Sumampouw, Sekretaris Aswin Saudo serta jajaran pengurus Komisi Informasi.
Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi atas kinerja KI Sulteng yang terus mendorong percepatan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
“Komisi Informasi telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal transparansi dan keterbukaan informasi di daerah ini. Kami menyambut baik hasil evaluasi ini sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar dr. Reny.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap hasil evaluasi tersebut dan memastikan perangkat daerah meningkatkan standar layanan PPID.
“Kami akan menginstruksikan seluruh SKPD agar mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik di instansi masing-masing,” tambahnya.
Ketua KI Sulteng Abbas HA Rahim dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah temuan penting dari hasil Monev PPID Tahun 2025.
“Secara umum, beberapa SKPD telah menunjukkan progres positif dalam tata kelola pelayanan informasi. Namun masih terdapat unit layanan PPID yang belum optimal dalam pemenuhan standar pelayanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Abbas.
Ia menegaskan bahwa komitmen, pembinaan berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas aparatur menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas layanan PPID.
“KI Sulteng merekomendasikan adanya pembinaan berkala dan penguatan kelembagaan PPID agar keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif dan merata,” tutupnya.
