Madika, Poso – Sidang perdana perkara pidana atas nama Christian Toibo digelar di Pengadilan Negeri Poso, Kamis (18/12/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Pande Tasya, S.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dihadiri empat orang kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia yang secara resmi mendampingi Christian Toibo.

Mereka terdiri atas Sandy Prasetya Makal, S.H., Hilman, S.H., Parawangsa, S.H., dan Moh. Taufik D. Umar, S.H. Christian Toibo dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso.

Sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi tertulis terhadap yang dibacakan langsung Sandy Prasetya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

“Surat Dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah, dan hak Terdakwa untuk membela diri secara adil telah dilanggar. Dakwaan demikian tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” ungkap Sandy.

BACA JUGA  Laboratorium Dinas BMPR Raup PAD Miliaran Rupiah

Pengacara Hijau Indonesia menyatakan bahwa dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, kuasa hukum meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Menurut tim kuasa hukum, pengajuan eksepsi bertujuan menjaga kemurnian hukum acara pidana serta melindungi hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Usai pembacaan eksepsi, Sandy Prasetya juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo kepada Majelis Hakim.

Permohonan tersebut dilengkapi dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo.

Kuasa hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil tingkat nasional dan daerah yang ditandatangani pimpinan masing-masing organisasi.

BACA JUGA  Festival Tradisi 2023, Menghidupkan Sejarah dan Membaur di Desa Peura

Dalam penyampaiannya di persidangan, Sandy menegaskan, “Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Pak Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan seorang ayah, yang tentu sangat berharap dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.”

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sidang lanjutan akan mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi kuasa hukum serta penyampaian sikap Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan Christian Toibo.

Bersamaan dengan jalannya persidangan, masyarakat adat dari Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso.

BACA JUGA  PT CPM Jelaskan Proses Pembebasan Lahan dan Bantah Klaim Pelanggaran HAM

Organisasi tersebut antara lain WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, dan Solidaritas Perempuan Poso.

Massa aksi menuntut pembebasan Christian Toibo serta penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat.

Salah satu Hakim Pengadilan Negeri Poso, Muamar Azmar Mahmud Farig, menerima perwakilan massa aksi.

Dalam keterangannya, YM Muamar menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Poso menerima aspirasi masyarakat dan menyarankan agar seluruh tuntutan diperjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan.

Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua yang diwakili Kepala Desa Watutau menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada YM Muamar Azmar Mahmud Farig, sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo.