Madika, Palu – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan sikap menolak keras pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas BSH melalui media sosial.

KKJ menilai narasi tersebut berpotensi menjadi upaya pembungkaman, intervensi, serta pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menegaskan, pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangan karena mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum.

Tindakan tersebut dinilai mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan pada 29 Desember 2025, KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun.

Arief menyatakan tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.

KKJ juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Dorong Iklim Kerja Sehat Lewat Turnamen Domino

“KKJ Sulawesi Tengah menolak pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers. KKJ menilai tindakan tersebut merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.” Kata Arief melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, KKJ menilai pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media sebagai bentuk intimidasi terselubung.

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Arief mengaku, KKJ Sulawesi Tengah menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media.

Ia menegaskan, klarifikasi dapat dilakukan, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.

“KKJ juga menegaskan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik dinilai tidak boleh antikritik serta wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel.” Jelasnya.

BACA JUGA  Armin: Jangan Segan Usulkan Aspirasi ke Saya

Keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik sebagai tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan.

Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

KKJ juga menyoroti penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu. Praktik tersebut berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.

Dalam pernyataannya, KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa.

“Pers bukan musuh pemerintah, dan kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial,” tegas Mohammad Arief.

BACA JUGA  Langkah Awal Bangun Mental Entrepreneur, Risma MAN 1 Palu Gelar Seminar Wirausaha

Atas kondisi tersebut, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.

KKJ Sulawesi Tengah menyatakan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers serta mengancam hak publik atas informasi yang benar.

KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang beranggotakan LPS-HAM Sulawesi Tengah, LBH JATAM Sulawesi Tengah, LBH APIK Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.