Madika, Palu – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat konflik agraria masih meluas dan berdampak signifikan terhadap masyarakat.

Hingga 2025, tercatat 49 konflik agraria di lahan seluas 21.107,6 hektare yang berdampak pada 9.094 kepala keluarga di 103 desa, tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota.

Satgas PKA menyebut konflik agraria di Sulawesi Tengah dipicu ketimpangan penguasaan lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif.

Perkebunan sawit menjadi penyumbang konflik terbesar dengan 27 kasus atau 55,1 persen, disusul sektor pertambangan. Episentrum konflik berada di Morowali Utara dengan 12 kasus, Banggai sembilan kasus, dan Morowali tujuh kasus.

Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan.

“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tapi manifestasi ketidakadilan historis dari era kolonial hingga pascakolonial, yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” ujar Eva melalui rilis kinerja satgas KPA 2025.

BACA JUGA  Wali Kota Palu Ultimatum Pengusaha Galian C, “Juli Harus Beres, Agustus Watusampu Bebas Debu!”

Satgas PKA mencatat sekitar 208.470 kepala keluarga atau sekitar 872.000 jiwa tinggal di kawasan hutan dan berada dalam kondisi rentan secara hukum.

Di Desa Balumpewa, misalnya, negara mengklaim 2.051 hektare dari total 2.252 hektare wilayah desa, menyisakan hanya 201 hektare untuk masyarakat.

Di sektor perkebunan, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, sebanyak 43 perusahaan tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai sekitar 411.000 hektare lahan dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar per tahun akibat pajak yang tidak terbayarkan.

Kondisi ini juga beriringan dengan turunnya Nilai Tukar Petani (NTP) perkebunan rakyat di bawah angka 100 sejak 2015.

Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel dan emas memicu kerusakan lingkungan serta penolakan masyarakat.

Satgas PKA mencatat hilirisasi nikel menarik investasi asing, namun efisiensinya dipertanyakan. Cadangan nikel Indonesia diperkirakan habis dalam 10 tahun dengan kebutuhan 120 juta ton per tahun, sementara kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah hanya sekitar Rp200 miliar.

BACA JUGA  Ahmad Syaikhu : RUU Perampasan Aset Mampu Memberi Efek Jera ke Koruptor

Dalam kinerja 2025, Satgas PKA mencatat sejumlah capaian, antara lain memfasilitasi penerbitan 140 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran di Desa Tiu/Kancuu, Kabupaten Poso.

Satgas juga mengusulkan dua hektare lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Talise Valangguni sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi 50 kepala keluarga pengrajin, serta menginventarisasi 55 hektare lahan eks HGU di Watatu, Kabupaten Donggala, untuk redistribusi.

Satgas PKA juga melakukan penindakan terhadap perusahaan bermasalah seperti, menghentikan sementara operasional PT Estetika Karya Utama, PT CAS, dan PT Rezki Utama Jaya karena pelanggaran perizinan dan konflik agraria.

PT CAS dilaporkan secara pidana atas dugaan pembukaan lahan ilegal di Morowali Utara, sementara PT Rezki Utama Jaya dihentikan akibat aktivitas peledakan yang merusak 16 rumah warga, mencemari lingkungan, dan melakukan reklamasi tanpa izin di Morowali.

Di bidang advokasi kebijakan, Satgas PKA mengirimkan surat resmi kepada Badan Bank Tanah untuk meninjau penguasaan lahan di Watutau, Poso.

BACA JUGA  Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Rugikan Negara Rp60 Miliar Perbulan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengalokasikan anggaran untuk investigasi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait dampak aktivitas PT Poso Energi di Sulewana, termasuk pergeseran tanah dan kerusakan rumah warga.

Dalam upaya pencegahan konflik, Satgas PKA menghentikan penggusuran paksa di kawasan Lembaga Terpadu Ilmu Kesehatan (LTIK) Tondo, Kota Palu.

Satgas juga memfasilitasi kesepakatan damai antara warga Laranggarui dan PT Citra Palu Mineral, yang mencakup penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan ekonomi bagi masyarakat.

Eva Bande menegaskan penyelesaian konflik agraria membutuhkan agenda jangka panjang. “Penyelesaian bukan tugas sesaat, tapi agenda jangka panjang untuk pembaruan tata kelola,” tegasnya.

Satgas PKA merekomendasikan integrasi data agraria dan tata ruang, penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota dalam mediasi, serta keberlanjutan Satgas sebagai pusat koordinasi.