Madika, Parigi – Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong, membekuk dan menahan seorang pria berinisial MR (23), berstatus mahasiswa asal Kota Palu, atas kasus pencurian handphone yang meresahkan warga.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Aksi pencurian yang dilakukan pada siang hari itu memicu keresahan masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi IPCC Untad

Usai penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegas IPTU Arbit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Wakapolda Sulteng Minta Personel Tak Main Hakim Sendiri

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.