Madika, Palu – Perselisihan utang piutang berujung kekerasan terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Seorang pria berinisial MFT (32) asal Banggai Laut, menjadi korban penusukan hingga mengalami sejumlah luka serius.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut dengan tersangka berinisial BP (52).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu malam (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

BACA JUGA  720 Personel Dilibatkan pada Operasi Zebra Tinombala 2023

Menurut Djoko, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA  Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang di Perairan Teluk Tomini