PT TJIM Gagal Tunjukkan Bukti Otentik, Satgas PKA Rekomendasi Peninjauan HGU
Madika, Palu – Rapat lanjutan mediasi konflik agraria antara PT Timur Jaya Indo Makmur (PT TJIM) dengan ahli waris mendiang Ambodalle kembali digelar pada Selasa, (13/1/2026).
Pertemuan kedua ini berlangsung hampir empat jam dengan tensi tinggi, ditandai perdebatan sengit antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, PT TJIM bersikap defensif dan irit memberikan penjelasan. Sikap ini dinilai tidak akomodatif dan dianggap mengulur waktu, meski objek sengketa merupakan lahan seluas 75 hektar milik ahli waris yang saat ini dikelola perusahaan sebagai perkebunan sawit.
Upaya Humas PT TJIM, Doni Trianto, yang menyodorkan hasil rapat lama sebagai dasar pelepasan hak tanah tidak membuahkan hasil.
Klaim tersebut dipatahkan oleh ahli waris serta pejabat teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir dalam mediasi.
Doni menyatakan operasional perusahaan memiliki landasan hukum kuat. PT TJIM, kata dia, telah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan sejak 2007, yang diperkuat dengan penerbitan HGU Nomor 41 seluas 4.557 hektar pada 22 Juli 2014 di Desa Ensa.
Ia menegaskan proses inventarisasi lahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim teknis pemerintah daerah.
Terkait lahan mendiang Ambo Dalle, Doni menyebut area tersebut masuk dalam skema HGU yang dikelola melalui Koperasi Mekar Mas di bawah pimpinan Fery Siombo dengan pola kemitraan plasma. Ia juga mengklaim, pada 2012 keluarga ahli waris menerima bagi hasil panen plasma untuk luasan 18 hektar.
Namun, penjelasan tersebut tidak menggeser tuntutan ahli waris. Juru bicara keluarga, Bahtiar Lamata, menegaskan ahli waris tidak pernah membuat kesepakatan pengalihan lahan dengan perusahaan.
Ia menuntut PT TJIM segera melakukan pelepasan hak atas lahan di area inti perusahaan di Desa Ensa yang tercakup dalam HGU Nomor 41 seluas 4.557 hektar.
Bahtiar juga menuntut pembayaran kompensasi yang adil serta pembebasan lahan milik keluarga. Ia menyoroti kejanggalan pengelolaan plasma oleh Koperasi Mekar Mas.
Menurutnya, keluarga justru dibebani utang koperasi dan tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) meski berstatus sebagai anggota.
Situasi memanas ketika Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Eva Bande, berulang kali melayangkan teguran keras karena perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen otentik pendukung klaim atas lahan tersebut.
“Ini perampasan lahan warga,” ujar Eva Bande dengan nada tinggi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menegaskan PT TJIM wajib membuktikan dokumen perencanaan secara administratif.
Ia meminta perusahaan menjelaskan secara rinci sarana dan prasarana yang telah dibangun di atas lahan masyarakat yang dikontribusikan.
Akris juga menekankan pentingnya bukti otentik pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum proses penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menyarankan perusahaan membuka ruang negosiasi untuk mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan.
Dari sisi perizinan, perwakilan PTSP Sulawesi Tengah, Noval Djawas, mengungkapkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) telah berlaku sejak Maret 2018 sebagai pengganti sistem lama. Ia menyatakan PT TJIM yang beroperasi sejak 2007 belum melakukan migrasi data atau belum terdaftar dalam sistem OSS terbaru.
“Ini adalah pelanggaran administratif yang serius. Tanpa migrasi ke sistem OSS, aktivitas perusahaan Saudara menjadi tidak terpantau dan tidak dapat dikontrol oleh negara,” tegas Noval.
Kepala Desa Ensa, Yan F Saude, memberikan kesaksian bahwa berdasarkan penelusuran kepada para tokoh tua desa, lahan yang disengketakan secara historis merupakan area kandang ternak milik mendiang H. Ambo Dalle.
Ia juga mengungkap adanya klaim tumpang tindih dari warga lain di lokasi yang sama, yang ia sebut sebagai fenomena “kandang di dalam kandang”.
Perwakilan Kantor Pertanahan Morowali Utara menegaskan penerbitan HGU harus melalui mekanisme ketat sesuai regulasi pertanahan.
Jika penerbitan HGU hanya bersandar pada kesimpulan rapat tanpa dokumen legal yang sah, maka proses tersebut patut diduga mengandung cacat administrasi dan cacat hukum.
Rapat yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan OPD teknis itu akhirnya menyepakati sejumlah rekomendasi.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Asisten I menegaskan kesimpulan rapat tahun 2012 belum cukup menjadi dasar hukum pelepasan hak atas lahan masyarakat.
Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian diminta melakukan telaahan menyeluruh terhadap tata kelola Koperasi Mekar Mas, terutama terkait transparansi kredit kebun dan kewajiban plasma 20 persen.
Kantor Pertanahan Morowali Utara juga diwajibkan menyusun kronologi penerbitan HGU Nomor 41 Tahun 2014 dan meninjau kembali keabsahan dokumen di atas lahan ahli waris paling lambat 13 Februari 2026.
Seluruh pihak dijadwalkan melakukan pengambilan ulang titik koordinat lahan milik keluarga mendiang H. Ambodalle paling lambat 23 Januari 2026.
Sementara itu, manajemen PT TJIM diminta menyampaikan jawaban resmi dan mengomunikasikan hasil rapat kepada pimpinan pusat untuk disampaikan kembali kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah paling lambat 22 Januari 2026.