Madika, Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Kehadiran tersebut menjadi bagian dari komitmen Perseroan untuk menyampaikan pembaruan terkait perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel nasional, serta kepatuhan operasional dalam kerangka tata kelola industri pertambangan.

Dalam forum, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk MIND ID selaku holding, atas peran pembinaan dan pengawasan terhadap industri pertambangan nasional.

Perseroan menilai dialog yang terbuka dan berbasis data dalam forum RDP sebagai elemen penting dalam memperkuat tata kelola serta mendorong keberlanjutan industri pertambangan nasional.

BACA JUGA  Huabao Indonesia Donasikan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Tiga Desa di Morowali

Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya dalam mendukung hilirisasi nikel nasional melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik.

“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto.

Dalam kesempatan yang sama, PT Vale Indonesia menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

BACA JUGA  Menlu Retno Apresiasi Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Sorowako

Sebagaimana dijelaskan dalam RDP, RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.

Sementara itu, sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.

PT Vale Indonesia juga memaparkan status proyek-proyek strategis Perseroan, kontribusi dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi.

Perseroan memandang RDP sebagai ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.

Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan, seluruh kegiatan Perseroan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut. Perseroan juga menegaskan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.

BACA JUGA  Kodam XIV/Hasanuddin Perkuat Keamanan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa

Selama proses persetujuan RKAB berlangsung, PT Vale menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.