Madika, Palu – Warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mencurigai adanya dugaan “main mata” dengan PT Rezky Utama Jaya (RUJ) menyusul terbitnya surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/Minerba tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan operasional sementara perusahaan.

Faizal Ibrahim, warga Desa Nambo, mengatakan kecurigaan itu muncul setelah dirinya melihat foto Gubernur Anwar Hafid bersama Kepala Dinas ESDM dan pihak perusahaan, yang beriringan dengan keluarnya surat pencabutan tersebut.

“Semalam saya lihat foto-foto Pak Gubernur dan Kepala Dinas ESDM berfoto dengan pihak perusahaan. Tidak lama kemudian keluar surat pencabutan itu,” kata Faizal saat dihubungi, Rabu, (21/1/2026).

Faizal mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, ia bersama sepuluh warga lainnya mendatangi kantor PT RUJ. Mereka diterima oleh legal perusahaan, Ana Karmelia.

“Saat kami tanyakan soal surat itu, pihak perusahaan membenarkan bahwa izin operasional sementara mereka sudah dicabut,” ujarnya.

Menurut Faizal, warga memprotes terbitnya surat tersebut karena sejumlah tuntutan yang mereka ajukan tidak satu pun dipenuhi.

“Kami curigai Pak Gubernur ini main mata atau ada deal-deal dengan perusahaan,” ucapnya dengan nada geram.

Saat didesak mengenai bentuk kesepakatan yang dimaksud, Faizal enggan merinci lebih jauh. “Saya mencurigai ada deal,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai tuntutan warga yang disampaikan ke Kantor Gubernur, termasuk melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), belum membuahkan hasil.

“Gubernur pakai Satgas PKA untuk memukul perusahaan, tapi pakai Dinas ESDM untuk merangkul kembali. Ini yang kami curigai ada deal-deal. Kami kecewa,” katanya.

BACA JUGA  Dibalik Tragedi Ledakan PT. ITSS: Upah Rendah, Hubungan Kerja Ambigu, dan Perlindungan Buruh Nihil!

Kecurigaan serupa disampaikan Taufik, warga Nambo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Unsongi dan Nambo. Ia menegaskan, tidak satu pun tuntutan aliansi dipenuhi.

“Karena itu kami patut mencurigai Gubernur Anwar Hafid dan Dinas ESDM main mata dengan perusahaan. Dampaknya jelas merugikan warga,” ujarnya.

Menanggapi pencabutan sanksi tersebut, warga berencana melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi protes di Kantor Dinas ESDM dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Sudah pasti kami konsolidasi lagi. Kami akan terus protes,” kata Taufik.

Sultianizah
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultianizah memberikan keterangan terkait pencabutan sanksi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ), Rabu (21/1/2025). FOTO: Sobirin

ESDM Bantah Tuduhan Warga

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultianizah, membantah tudingan warga. Ia menegaskan surat pencabutan operasional sementara PT RUJ tetap sah.

Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara karena perusahaan dinilai tidak menaati regulasi pertambangan.

Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 500.10.25/0059/Minerba tertanggal 9 Januari 2026 yang melarang perusahaan beroperasi sementara.

Namun, 11 hari kemudian, Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi tersebut. Menurut Sultianizah, dari sisi ESDM, aktivitas peledakan yang dilakukan perusahaan masih dalam ambang wajar berdasarkan penelitian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turun ke lokasi. Ia tidak memperlihatkan hasil kajian yang dimaksud.

Taufik membenarkan kehadiran tim tersebut, namun meragukan independensinya.

“Itu tidak bisa dipercaya karena tim didatangkan oleh perusahaan, bukan tim independen. Jelas menguntungkan perusahaan,” katanya.

BACA JUGA  Job Fair dan Komitmen HUABAO untuk Masyarakat Sulteng

Sultianizah juga menyebutkan, terkait dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), perusahaan masih mengupayakan pemenuhannya sebagai bentuk komitmen.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengaku surat pencabutan sanksi tersebut tidak pernah dimintakan pertimbangan hukum ke biro yang dipimpinnya.

“Mungkin dari sisi izinnya sudah boleh, atau pertimbangan Pak Gubernur sudah cukup sehingga izin itu dicabut. Kami tetap memback up kebijakan Pak Gubernur,” katanya.

Akademisi Nilai Pencabutan Tidak Sah

Akademisi Universitas Tadulako, Dr Ansyar Saleh SH, mengkritik pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ. Ia menilai keputusan tersebut tidak sah secara hukum dan terlalu gegabah.

Menurut Ansyar, pencabutan itu bertentangan dengan keputusan administratif sebelumnya serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena diterbitkan saat perusahaan belum memiliki izin reklamasi dan belum memenuhi kewajiban pokok lainnya.

“Pencabutan sanksi hanya didasarkan pada surat pernyataan komitmen perusahaan yang tidak memiliki kekuatan pembenar secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan administratif pada 10 Desember 2025 dan 9 Januari 2026 secara tegas menyebut sanksi hanya dapat dicabut setelah kewajiban perizinan, lingkungan hidup, dan sosial dipenuhi serta diverifikasi.

“Sampai surat pencabutan diterbitkan, tidak ada perubahan keadaan hukum dan faktual yang membenarkan pencabutan sanksi tersebut. Jadi apa alasannya dicabut,” ujarnya.

Ansyar menambahkan, fakta belum dimilikinya izin reklamasi seharusnya menjadi dasar penguatan sanksi, bukan pencabutan.

“Surat pernyataan komitmen perusahaan tidak dapat menjadi dasar pembenar pencabutan sanksi itu,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Sulawesi Tengah Dukung Pemekaran Kecamatan Umbele

Tuntutan Warga Belum Dipenuhi

Dalam rapat mediasi di Kantor Bupati Morowali pada 9 Desember 2025, warga Unsongi dan Nambo mengajukan sejumlah tuntutan.

Mereka meminta PT RUJ mengembalikan aset tanah desa yang berada di lahan jetty PT RUJ yang kini dikuasai CV Ansavar Wira Karya, serta membayar royalti sewa jetty dari April hingga Desember 2025.

Warga juga menuntut perusahaan menghentikan penambahan penimbunan dan perluasan lahan di luar sosialisasi AMDAL Tersus 2021, serta menghentikan aktivitas peledakan yang menyebabkan belasan rumah warga roboh.

Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah melalui Baso Nur Ali secara tegas meminta PT RUJ menghentikan aktivitas peledakan yang menyebabkan kerusakan sedikitnya 16 rumah warga Desa Unsongi.

Cabang Dinas ESDM Wilayah III melalui Elfi ST, yang membacakan pesan Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng, juga mendesak penundaan sementara sebagian aktivitas penambangan.

“Dinas ESDM akan melakukan penghentian sementara sebagian aktivitas penambangan selama 30 hari atau sampai dengan selesainya permasalahan,” ujar Elfi saat itu.

Kepala Syahbandar Bungku, Harjono, menegaskan PT RUJ tidak dapat menunjukkan dokumen PPKRL yang menjadi syarat wajib. Kondisi tersebut mendorong pejabat lintas organisasi perangkat daerah dan Pemerintah Kabupaten Morowali mengambil sikap menghentikan sementara operasional perusahaan.

Warga menyatakan akan terus melakukan protes terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas kebijakan yang mereka nilai berat sebelah.