Madika, Morut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan empat orang terduga pengedar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 26 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan di empat lokasi berbeda.

Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

“Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Christoforus, Rabu, (21/1/2026).

BACA JUGA  Tungku Smelter di Kawasan PT IMIP Kembali Meledak, Dua pekerja Terluka

Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Polisi juga menangkap tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Dari penguasaan NU, petugas menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Selain itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, pada pukul 16.40 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

BACA JUGA  Bendahara Desa di Touna Habiskan Rp362 Juta Dana APBDes untuk Judi Online

Tersangka lainnya berinisial RI (47) diamankan di Desa Posangke. Polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram dari tangan tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga Mahasiswa Terluka Akibat Menolak RUU Pilkada