Bahas Konflik Agraria Tolitoli, Pansus DPRD Sulteng Minta Perusahaan Kooperatif
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyesalkan ketidak hadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli, Selasa (27/01/2026) di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Sulteng Mohammad Nurmansyah Bantilan, didampingi Sekretaris Risnawati M. Saleh.
Rapat juga dihadiri anggota Pansus, yakni Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, Faizal Alatas, serta tenaga ahli.
Pansus DPRD Sulteng menilai ketidakhadiran perusahaan menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang dibutuhkan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak konflik lahan.
Pansus menegaskan bahwa kehadiran perusahaan merupakan bagian penting dalam rangkaian dialog untuk memastikan transparansi, tanggung jawab, dan komitmen terhadap penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.
Nurmansyah menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh pihak harus terlibat, termasuk perusahaan sebagai subjek utama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan lahan perkebunan.
Dalam rapat tersebut, Pansus menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi di lapangan.
Laporan tersebut mencakup dugaan tumpang tindih penguasaan lahan serta dampak sosial yang dirasakan oleh warga.
“Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi Pansus kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.” Kata Nurmansyah.
Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar pada agenda pembahasan berikutnya pihak perusahaan dapat hadir dan bersikap kooperatif demi percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pansus juga memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli hingga diperoleh solusi yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.