Madika, Palu – Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret, menuai sorotan dari Moh. Ridwan Limonu, S.H.

Ridwan yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPW PKS Sulawesi Tengah serta berprofesi sebagai advokat menilai langkah penyidik dalam menetapkan status tersangka terlalu terburu-buru.

Ridwan menyampaikan, berdasarkan berbagai pemberitaan yang berkembang, tindakan yang dilakukan Hogi merupakan reaksi spontan terhadap kejahatan yang sedang berlangsung.

Ia menilai perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kehormatan, keselamatan, dan keamanan keluarganya.

“Yang dilakukan Hogi, dalam rangka melindungi kehormatan, keselamatan, dan keamanan keluarganya,” tegas Ridwan, sebagaimana rilis yang diterima media ini.

BACA JUGA  Pj Bupati Morowali Tanggapi Sorotan DPRD Terkait Pembelian Mobil Mewah dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Ridwan, tindakan Hogi dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer). Bahkan, jika dinilai melampaui batas, perbuatan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai noodweer excess yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Ia menilai penetapan Hogi sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta meskipun terdapat keterangan ahli.

Ridwan menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya dikaji secara komprehensif bersama fakta-fakta lain yang terungkap dalam proses penyelidikan.

“Kalau Hogi sampai ditersangkakan, kita bisa mengambil upaya hukum praperadilan terhadap kepolisian yang menjadi lokus delikti perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut bahwa pemidanaan terhadap Hogi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap korban. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan asas keadilan, prinsip proporsionalitas, serta tujuan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Secara hukum, Ridwan menilai Hogi tidak dapat dan tidak patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian pelaku jambret.

BACA JUGA  Trailer Film Epik Oppenheimer Akhirnya Resmi Dirilis

Ia menilai perbuatan Hogi dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap serangan melawan hukum tanpa adanya niat jahat, serta dalam kondisi psikis yang terguncang. Selain itu, ia menilai kausalitas peristiwa terputus oleh perbuatan pelaku jambret itu sendiri.

“Oleh karena itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap Hogi merupakan kekeliruan penerapan hukum dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif,” tandasnya.