Madika, Sigi – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi membahas perubahan jadwal dan kegiatan masa persidangan ketiga tahun 2020-2021, bersama Pemerintah (Pemkab) Sigi, Selasa, 3 Agustus 2021.

Demikian dikatakan Moh. Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat Bamus. Dijelaskannya, adapun perubahan jadwal yakni pada Jumat (18/6/2021), dengan lanjutan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () tahun 2021-2026, serta Senin (16/8/2021), dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah () tentang Sigi 2021-2026.

Perubahan jadwal selanjutnya adalah 18 Agustus sampai 24 September 2021 terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sigi tahun anggaran 2022.

“Kemudian, 18-31 Agustus 2021 tentang pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun 2021 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sigi,” jelasnya.

BACA JUGA  Satu Positif Covid-19, Anggota DPRD Sigi Hingga Staf Diswab Antigen

Kata dia, pada Selasa (31/8/2021) akan dilakukan penandatanganan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2021, penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021, serta pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.

“Jadwal penandatanganan KUA/PPAS APBD Sigi Tahun anggaran 2022, yakni Senin (27/9/2021),” ujar Rizal.(*)