Diduga Gusur Lahan Adat, PT CAS Kembali Dilaporkan Warga ke Satgas PKA Sulteng
Madika, Palu – Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, kembali mengadukan perusahaan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah.
Delegasi warga dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Kamis, (29/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Njoko, tetua adat komunitas Tau Taa Wana di Desa Boba, menyampaikan kesaksian terkait dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena tidak dapat berbahasa Indonesia, kesaksian Njoko disampaikan melalui penerjemah, Nasrun Mbau.
Nasrun mengungkapkan warga komunitas adat Tau Taa Wana terus diliputi rasa takut akibat intimidasi dari pihak perusahaan.
Tekanan tersebut memaksa sejumlah anggota keluarga melarikan diri ke dalam hutan. Ia mencatat sedikitnya 30 kepala keluarga (KK) komunitas Tau Taa Wana terdampak penggusuran, dengan luas lahan mencapai sekitar 100 hektare.
Kesaksian juga disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menjelaskan bahwa sebelum kehadiran PT CAS, kondisi desa berjalan kondusif. Warga mengelola lahan warisan turun-temurun dengan menanam kopi, durian, wijen, dan kakao.
Menurut Burhan, konflik mulai muncul saat PT CAS masuk ke wilayah tersebut pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Aptripel Tumimomor.
Perusahaan disebut masuk dari Desa Boba menuju Desa Uweruru tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga, lalu langsung melakukan pembukaan lahan dan penanaman.
“Gejolak terus terjadi hingga hari ini. Sebanyak 140 KK pemegang Sertifikat Hak Milik tidak bisa berbuat banyak menghadapi tindakan semena-mena perusahaan,” ungkap Burhan.
Perwakilan warga Desa Opo, Mamat, menyampaikan PT CAS mulai beroperasi di wilayahnya sejak 2018 tanpa sosialisasi.
Upaya Pemerintah Desa Opo untuk meminta penjelasan melalui surat resmi terkait penggusuran lahan warga juga tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Warga Desa Opo telah tiga kali menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk meminta kejelasan aktivitas PT CAS. Namun hingga kini, tidak ada respons yang memadai, meskipun lahan tersebut menjadi sumber penghidupan warga sejak lama.
Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengatakan Satgas PKA sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe dan melakukan peninjauan lapangan.
Dalam kaitan itu, Satgas akan meminta keterangan dari dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe sama dengan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.
Sementara itu, Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara menegaskan PT Cipta Agro Sakti telah beroperasi tanpa mengantongi legalitas yang sah.
Ia menyebut perusahaan tersebut hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), padahal dokumen tersebut merupakan syarat dasar sebelum menjalankan kegiatan perkebunan.
“Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi secara penuh sebelum memiliki HGU. Saat ini tercatat ada 404 bidang Sertifikat Hak Milik milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” kata Supardi.
Ia menjelaskan, HGU merupakan instrumen kendali pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi tata ruang dan aspek lingkungan.
Tanpa HGU, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun lahan milik masyarakat adat.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng mencatat dua rekomendasi penyelesaian konflik. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru, Kecamatan Bungku Utara. Proses evaluasi ditargetkan selesai paling lambat 14 Februari 2026.
Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para kepala desa terkait, serta perwakilan masyarakat akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang lahan warga yang diklaim perusahaan. Agenda tersebut akan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah atau usai libur Lebaran 2026.
Rapat dihadiri oleh perwakilan warga, para kepala desa dari tiga desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.