Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabutu pada Kamis (29/1/2026) pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam operasi itu, anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAD (25) yang diduga berperan sebagai kurir.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, bersama Kanit dan Panit.

Saat penangkapan, petugas menyita satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan AAD di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya.

BACA JUGA  Gunakan Modus Pengangkutan Barang, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg

“Saat ditangkap AAD tidak bisa mengelak. Dan saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).

Usai penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram, satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.

Sembiring menjelaskan, AAD disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan 3 Kilogram Sabu dari Pengungkapan 2 Kasus Terpisah

AAD yang merupakan warga Kota Palu itu masih diduga sebagai kurir. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu serta tujuan peredaran barang haram tersebut.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat.