Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dua pengedar yang berhasil diamankan berinisial IA (25) dan RT (26). Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal bersama PS Panit I Unit II IPDA Asgar dan PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 32,26 gram.

BACA JUGA  Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sulteng

Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat diamankannya kedua terduga pelaku.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan, selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.

“Masing-masing satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Realme warna ungu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut,” ungkap Pribadi Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan 3 Kilogram Sabu dari Pengungkapan 2 Kasus Terpisah

“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran serta dari mana asal sabu-sabu tersebut, tim masih melakukan pengembangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kota Palu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.