Madika, Palu – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah. Sadly Lesnusa, menghadiri Acara Peresmian Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dan Penandatanganan Kerja Sama Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Peresmian ini menjadi wujud komitmen negara dalam menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

BACA JUGA  Komisi II DPRD Sulteng Konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal ke Kemenhub RI

Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan, kehadiran Posbankum diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta menjadi ruang edukasi dan pendampingan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman hukum yang tepat, mendapatkan pendampingan yang diperlukan, serta merasakan kehadiran negara dalam setiap persoalan hukum yang dihadapi. Pemerintah berupaya hadir secara lebih dekat, responsif, dan solutif terhadap kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Menteri Hukum RI.

Menteri Hukum RI juga berharap keberadaan Posbankum dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, mendorong penyelesaian persoalan hukum secara bijaksana dan preventif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Sulteng Hadiri Penutupan TMMD ke-123 di Morowali

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas perhatian dan dukungan dalam penguatan layanan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pembangunan daerah yang berkesinambungan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum. Pos Bantuan Hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi masyarakat,” tutur Gubernur.

Sementara Sadly menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyambut baik peresmian Pos Bantuan Hukum serta penandatanganan kerja sama kepala daerah.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Sulteng Hadiri Rapat Evaluasi RKPD Tahun 2023

Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami siap memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD melalui fasilitasi, koordinasi, dan dukungan administratif, khususnya dalam mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta memperkuat pelayanan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.” Kata Sadly.