RUPS Bank Sulteng Tetapkan Calon Direksi dan Komisaris Baru
Madika, Palu – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026 PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) menetapkan calon direksi dan komisaris baru, Rabu (3/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah memperkuat komitmen bersama dalam mendukung Bank Sulteng.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu bekerja sama secara konsisten dengan Bank Sulteng, tidak hanya sebagai pemegang saham, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat basis ekonomi daerah.
Menurut Anwar Hafid, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dengan Bank Sulteng diharapkan mampu memperkuat posisi bank daerah tersebut sebagai ikon perbankan daerah sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.
“Bank Sulteng adalah milik kita bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen nyata dari seluruh pemegang saham, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk mendukung dan memajukan Bank Sulteng melalui pemanfaatan layanan perbankan secara optimal,” tegas mantan Bupati Morowali dua periode itu.
Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025, para pemegang saham menerima dan mengesahkan laporan tahunan perseroan.
Pengesahan tersebut meliputi laporan direksi, laporan pengawasan dewan komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit.
Sementara itu, RUPS Luar Biasa Tahun 2026 menyetujui penetapan calon direksi dan komisaris Bank Sulteng.
RUPS-LB menetapkan Isdar E. Burhanuddin sebagai Calon Direktur Operasional, Firmansyah Azis sebagai Calon Direktur Bisnis, dan Nolvi Kalinta sebagai Calon Komisaris.
Selain itu, Novi Ventje B. Kaligis yang sebelumnya menjabat Komisaris Independen dicalonkan naik sebagai Komisaris Utama Bank Sulteng.
Seluruh calon direksi dan komisaris tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum resmi menjabat.