Madika, Sigi – Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama antara Polres Sigi, PGRI Kabupaten Sigi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi, Sabtu (7/2/2026).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

Acara ini dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua Dewan Kehormatan PGRI Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Kepala DP3A Kabupaten Sigi, jajaran pengurus PGRI, serta kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi menegaskan, kerja sama ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menjaga marwah profesi guru sekaligus menjamin hak anak untuk memperoleh rasa aman di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA  315 Liter Miras Diamankan dalam Razia Satresnarkoba Polres Sigi di Kecamatan Gumbasa

“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan guru dan anak terlindungi secara hukum, sehingga proses pendidikan berjalan dengan aman, humanis, dan berkeadilan,” ujar AKBP Kari Amsah Ritonga.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi dasar Polres Sigi, PGRI Kabupaten Sigi, dan DP3A Kabupaten Sigi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap profesi guru dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap guru, pemberian bantuan pengamanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kegiatan edukatif.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, para pihak berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi konflik di lingkungan sekolah demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang ramah guru dan ramah anak.

BACA JUGA  Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pelaku Curas di Desa Tinggede Diamankan Polsek Marawola