Madika, Jakarta – Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat setelah pengurus Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya bertemu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rabu (18/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertemuan dipimpin Ketua Badan Pekerja H Darwis Ismail, didampingi Sekretaris Imran Nating dan sejumlah anggota tim, diterima anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, serta Azis Subekti.

Dalam pertemuan itu, Badan Pekerja menyampaikan kembali argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan Luwu Raya menjadi provinsi baru yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini bukan gagasan yang baru lahir sekarang. Sejak 1957 sudah ada aspirasi agar Luwu mendapatkan pengakuan khusus,” ujar Darwis seusai pertemuan.

Ia menyebut wilayah Luwu memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan atau kedatuan yang berpengaruh di Sulawesi Selatan.

Darwis juga merujuk pernyataan Presiden pertama RI, Soekarno, yang disebut pernah menjanjikan status istimewa bagi Tanah Luwu sebagaimana yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.

BACA JUGA  Ramalan Zodiak 5 Juli 2023 : Keberanian Meluap, Kreativitas Menggelora

Wilayah yang dikenal sebagai Tana Luwu meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, yang hingga kini masih berada dalam administrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu alasan utama yang disampaikan adalah rentang kendali pemerintahan yang dinilai terlalu jauh. Jarak Makassar–Palopo sekitar 365 kilometer dengan waktu tempuh 9–10 jam perjalanan darat. Sementara Makassar–Luwu Timur mencapai sekitar 550 kilometer atau 14–16 jam perjalanan.

“Koordinasi dan pelayanan publik tidak maksimal karena jarak. Wilayah seperti Rampi di Luwu Utara sampai sekarang aksesnya masih memprihatinkan,” kata Darwis.

Ia menambahkan aspirasi tersebut telah mendapat dukungan DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah di kawasan itu. Surat dukungan, menurut dia, telah disampaikan.

Badan Pekerja juga memaparkan hasil kajian internal yang menyebutkan skor kelayakan DOB Luwu Raya mencapai 410 poin dan dinilai telah memenuhi syarat teknokratis pembentukan daerah baru.

Secara ekonomi, Luwu Raya dinilai memiliki basis fiskal yang kuat, terutama dari sektor pertambangan nikel di Luwu Timur yang memberikan kontribusi signifikan terhadap dana bagi hasil (DBH).

BACA JUGA  Longki Djanggola: Dari Senayan, Suara Sulteng Harus Diperjuangkan

“Potensi ekonomi kami cukup untuk mandiri. Ini bukan pemekaran yang membebani, tetapi justru mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Darwis.

Namun, ketergantungan pada sektor ekstraktif menjadi catatan tersendiri karena fluktuasi harga komoditas global dan kebijakan pusat terkait perizinan tambang dapat mempengaruhi stabilitas penerimaan daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Longki Djanggola menyampaikan apresiasi atas penyampaian data dan argumentasi dari Badan Pekerja.

“Dari data-data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” ujar Longki.

Meski demikian, ia menegaskan pembentukan DOB saat ini masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.

“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah. Tetapi pada prinsipnya, Fraksi Gerindra mendukung aspirasi masyarakat sepanjang arahnya untuk kesejahteraan,” katanya.

BACA JUGA  Warga Ucapkan Terima Kasih ke Joppi Atas Realisasi Bantuan Hibah

Longki juga menyebut arah pembangunan di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah. Namun, dukungan politik harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Azis Subekti menambahkan Fraksi Gerindra tidak menolak pemekaran, tetapi menekankan pentingnya perencanaan matang.

“Kami bukan anti pemekaran, kami anti keterbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” ujarnya.

Sejak 2014, pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru menyusul evaluasi atas banyaknya DOB yang belum mandiri secara fiskal.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan konsep daerah persiapan yang harus melalui evaluasi sebelum menjadi daerah definitif.

Dalam konteks tersebut, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya bergantung pada dukungan politik, tetapi juga kesiapan administratif, fiskal, dan tata kelola.