Madika, Palu – Pangdam XXIII/Palaka Wira, Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menegaskan audit kinerja merupakan sarana evaluasi dan introspeksi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan di lingkungan Kodam XXIII/Palaka Wira.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Gelombang II Tahun Anggaran 2026 dari Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat di Aula Songgolangi Makodam XXIII/Palaka Wira, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palu, Senin (23/02/2026).

Pangdam didampingi Irada Itben Itjenad Brigjen TNI Teguh Prayitno selaku Ketua Tim Pengawasan Audit Kinerja.

Dalam sambutannya, Pangdam menyebut kehadiran Tim Itjenad menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

BACA JUGA  Derry Nakula Serap Aspirasi Warga Pakuli pada Reses di Gumbasa

Menurutnya, pengawasan audit kinerja merupakan mekanisme pengendalian dan pengawasan internal TNI AD untuk memastikan pelaksanaan program kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan serta Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Audit bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai sarana evaluasi dan introspeksi guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan,” tegas Pangdam.

Ia memerintahkan seluruh pejabat dan staf terkait agar memberikan data dan informasi secara lengkap, objektif, serta transparan kepada Tim Audit.

BACA JUGA  Fraksi PKS Perkuat Hubungan Dengan Media

Sementara itu, Ketua Tim Audit Itjenad menyampaikan apresiasi kepada Pangdam XXIII/PW dan jajaran atas terselenggaranya taklimat awal Audit Kinerja TA 2026.

Ia menjelaskan audit dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Itjenad TA 2026, Keputusan Kasad tentang Program Kerja dan Anggaran Itjenad TA 2026, serta Surat Perintah Kasad tentang pelaksanaan Pengawasan Audit Kinerja TA 2026 di Kodam XXIII/PW.

Audit kinerja bersifat independen dan objektif dengan ruang lingkup pengawasan terhadap program kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025, serta pengawasan dan pendampingan terhadap program kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.

Ketua Tim menegaskan audit bertujuan menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program kerja dan anggaran serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi satuan agar tidak terjadi temuan berulang dan kinerja satuan semakin baik.

BACA JUGA  KPU Donggala Buka Rekrutmen 8.235 KPPS untuk Pemilu 2024

Ia juga mengingatkan agar auditi tidak memandang auditor sebagai pihak yang mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra dan konsultan dalam memperbaiki administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.

Kepada seluruh auditor, ia menekankan pentingnya bekerja profesional, tidak memanfaatkan temuan untuk kepentingan pribadi, serta menjaga integritas sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).