Madika, Palu – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang, menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Palu.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis (19/02/2026).

Nanang mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.

“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujar Nanang dalam forum tersebut.

BACA JUGA  Tak Dihargai, Armin Tinggalkan Upacara HUT ke-46 Kota Palu

Menurutnya, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif jika tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota, mengingat banyak objek sengketa berada dalam wilayah administrasi Kota Palu.

Ia mengungkapkan konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemegang hak dan kini bersengketa dengan masyarakat.

Nanang bahkan menyebut hampir seluruh wilayah di Kota Palu memiliki persoalan agraria dengan luasan mencapai ratusan ribu hektare lahan bermasalah.

Ia juga mempertanyakan mekanisme perpanjangan izin HGB yang dinilai tetap berjalan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak memperpanjang konflik di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Sulteng WTP Lagi

Nanang menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan agraria yang dinilainya sebagai salah satu konflik terbesar dengan proses panjang di Kota Palu. Ia menyebut sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai wilayah di Palu telah lama menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan.

Ia berharap Pemkot Palu segera mengakomodasi dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Satgas PKA di tingkat kota untuk memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam penyelesaian konflik agraria.