Madika, Sigi – Polres Sigi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan mengamankan dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di kediamannya. Selanjutnya, tim kembali mengamankan tersangka A pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sigi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, pada Kamis (5/3/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat.

BACA JUGA  Tim SAR Dikerahkan Mencari Warga Lore Timur yang Hilang di Kebun

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak yang sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya pada Desember 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian membawanya untuk dipreteli dan menjual bagian-bagiannya di Kota Palu,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA  Dua Nelayan Touna Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Sabu