Madika, Palu – DPRD Kota Palu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rusman Ramli, dalam laporan Pansus pada rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (30/3/2026).

Rusman Ramli menjelaskan, pembentukan Pansus telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2026 untuk membahas Ranperda tersebut selama 15 hari kerja, terhitung mulai 4 Maret hingga 31 Maret 2026.

Namun, berdasarkan surat Pemerintah Kota Palu Nomor 100.3.2/0597/HUKUM/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang permohonan percepatan persetujuan bersama Ranperda, serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu pada 16 Maret 2026, pembahasan Ranperda dipercepat.

Percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pemberlakuan Perda pasca evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Menteri Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Menteri Keuangan RI melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, sehingga dapat digunakan dalam pembahasan RKUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA  Sumber Pendanaan Mudik Gratis Pemkot Palu Dipertanyakan

Dalam proses pembahasan, Pansus menyatakan tidak terdapat perdebatan yang signifikan. Hal ini karena materi Ranperda telah mengakomodasi penjelasan Wali Kota Palu serta jawaban atas pandangan DPRD, khususnya terkait upaya perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Rusman menyebut, substansi Ranperda juga merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, khususnya pada sektor pajak parkir, serta hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Ranperda tersebut juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  DPRD Kota Palu Resmi Tutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun 2024

Dalam laporannya, Pansus juga memberikan sejumlah catatan terhadap materi Ranperda. Salah satunya terkait ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a mengenai pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Menurut Rusman, ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, khususnya pelaku UMKM, agar tidak terbebani pajak yang tidak seimbang dengan pendapatan.

Selain itu, Pansus juga menemukan kekeliruan pengetikan dalam Pasal II yang seharusnya mencantumkan istilah Peraturan Daerah, namun tertulis Peraturan Wali Kota.

Rusman berharap hasil evaluasi Ranperda dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas kembali oleh Pansus untuk dilakukan penyempurnaan sebelum memasuki tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu.

BACA JUGA  Bahas Empat Ranperda Hak Inisiatif, Bapemperda DPRD Sigi Gelar Rakor Bersama Akademisi

Ia juga berharap pemberlakuan Perda tersebut nantinya mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD, sehingga dapat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.

“Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini kelak mampu membawa perubahan signifikan dalam upaya Kota Palu mengejar target Pendapatan Asli Daerah untuk menjadi tumpuan utama dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rusman.

Pansus DPRD Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan Ranperda tersebut hingga dapat berjalan dengan baik.