, – Sejumlah anggota , mempertanyakan kapasitas dan legalitas tim 15 saat yang membidangi pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat () bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (20/01/2022) di ruang sidang utama.

Pertanyaan itu dasari dari sejumlah temuan dan laporan masyarakat yang diterima anggota . Mereka menyebut bahwa tim 15 terlalu mengintervensi, bahkan dianggap mengambil alih tugas dan fungsi dari DLH.

“Siapa tim 15 itu, kenapa sampai mengatur pemerintahan. Masa ibu Kadis bisa di atur tim 15. Resmi tidak? kalau tidak kita bisa lapor.” Tanya sekertaris , Muslimun dengan nada cetus.

Tidak hanya mempertanyakan kapasitas dan legalitas, para wakil rakyat juga menganggap tim 15 sebagai biang masalah di kelurahan.

BACA JUGA  Kemenko Marves RI Tegur Ketiadaan K3 dan Santunan untuk Korban di PT. ITSS

“Mereka itu biang masalah, ada yang terlibat di tim perempuan kerjanya hanya selfi.”cetus anggota komisi c, Mohamad Syarif.

Lanjut Syarif, “Bahkan mereka juga mengatur orang-orang yang boleh atau tidak menjadi petugas kebersihan. Padahal di wilayah saya ada pengemudi triseda yang kini kehilang pekerjaannya gara-gara mobil operasional pengakut sampah ini. Harusnya mereka yang diberdayakan kembali.”

Menyikapi hal itu, Kepala DLH Irmayanti mengaku tidak mengenal tim 15. Ditegaskannya juga, dirinya tidak pernah merasa diintervensi.

“Terus terang saya tidak mengenal tim 15, dan saya tidak merasa diintervensi oleh tim 15. Yang saya dengarkan hanya pimpinan saya, yaitu bapak walikota.”ungkap Irmayanti dalam .

BACA JUGA  TMMD 2024 Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil di Parigi Moutong

sendiri digelar komisi c, menyikapi keluhan masyarakat terkhusus mereka yang sebelumnya bekerja mengakut sampah menggunung triseda. Selain itu, dalam rapat yang berlangsung hampir empat jam itu, pihak komisi juga turut mempertanyakan spesifikasi mobil operasional pengakut sampah yang berubah dari kesepakatan dalam pembahasan di Badan Anggaran, serta menyangkut penarikan retribusi kepada masyarakat.(Sob)