DPRD dan Pemprov Sulteng Perjuangkan Kurang Salur DBH ke Banggar DPR RI
Madika, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng berkonsultasi dengan Banggar DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan fiskal daerah, salah satunya percepatan penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang salur kepada Sulawesi Tengah.
Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali dan Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid. Mereka didampingi Gubernur Sulawesi Tengah beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rombongan diterima Wakil Ketua Banggar DPR RI H. Muhidin M. Said, bersama Anggota Komisi V DPR RI Drs. Hamka Baco Kady, MS.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov dan DPRD Sulteng menyampaikan kondisi alokasi DBH yang dinilai masih terbatas pada tahun berjalan.
Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai sejumlah program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur.
Pembahasan kemudian diarahkan pada formulasi penanganan kurang salur atau kurang bayar DBH nasional untuk tahun 2023–2024.
Selain persoalan kurang salur, skema pembagian DBH antara daerah penghasil dan daerah lainnya turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah dan DPRD juga membahas mekanisme pembayaran transisi sambil menunggu regulasi terbaru.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjaga likuiditas fiskal daerah tanpa memperlebar defisit negara secara berlebihan serta tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang APBN.
Pembahasan DBH mineral dan royalti hasil hilirisasi menjadi perhatian penting bagi Sulawesi Tengah. Pasalnya, sektor sumber daya alam dan industri hilirisasi memiliki peran besar terhadap perekonomian daerah.
Melalui konsultasi dengan Banggar DPR RI, DPRD dan Pemprov Sulteng mendorong adanya solusi konkret terhadap persoalan kurang salur DBH. Penyelesaian tersebut dinilai penting untuk menjaga kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan parlemen di tingkat pusat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban DBH sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi Sulawesi Tengah untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.