Palu, Madika – Anggota (Banmus) DPRD Kota Palu, Ishak Cae menyarankan Sekertariat DPRD untuk tidak tergesa-gesa dalam mengusulkan Pengganti Antar Waktu () pasca meninggalnya Ketua DPRD, Ikhsan Kalbi. Saran itu dikemukakan saat proses pembahasan rancangan perubahan kedua jadwal masa caturwulan I tahun 2022, Selasa (22/02/2022), yang memasukkan jadwal pengusulan pemberhentian Ketua DPRD pada 3 Maret mendatang.

“Saya sarankan Sekertariat janganlah tergesa-gesa untuk mengagendakan paripurna pengusulan pemberhentian ini. Kita masih dalam kondisi berduka.”usul Ishak.

Politisi Golkar ini mengaku, jabatan Ketua DPRD merupakan hak penuh dari partai . Sehingga, Ia menganggap pengusulan pemberhentian atau , tidaklah etis tanpa melakukan komunikasi ke partai .

BACA JUGA  Polemik Pilkades Kalukubula, Putusan PTUN Memunculkan Keberatan dan Rencana Banding

“Kita tidak berhak mengusulkan penggantinya. Jangan ada ketersinggungan, jangan tergesa-gesa lah. Almarhum ketua ini orang baik.”Tegasnya.

Senada, anggota Banmus lainnya Syarif menyetujui apa yang diusulkan oleh Ishak Cae. Menurutnya, Sekertariat haruslah terlebih dulu berkomunikasi ke partai sebelum menentukan jadwal paripurna pemberhentian.

“Pimpinan saya sepakat dengan apa yang diusulkan oleh kanda Ishak. Saya pikir kita harus berkomunikasi dulu ke partai. Jadi lebih baik waktu paripurna tersebut menyesuaikan,” kata Syarif.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II yang memimpin jalannya persidangan menyetujui usulan tersebut. Sehingga waktu paripurna pengusulan pemberhentian akan menyesuaikan dari hasil komunikasi ke .

Rizal juga mengaku hal ini tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Karena untuk menjalankan tugas administrasi kedewanan masih dapat dilakukan oleh dirinya bersama Wakil Ketua I, Erman Lakwana. Meski sebelumnya, Erman telah ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas Ketua DPRD.

BACA JUGA  Perusahaan Harus Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

“Jadi kita beri waktu Sekertariat untuk berkomunikasi dengan partai Gerindra. Setelah itu nanti proses selanjutnya, baik paripurna pemberhentian maupun pengusulan akan menyesuaikan,”tegas Rizal.(Sob)