Madika, Palu – Komisi I DPRD Provinsi , menggelar Rapat Dengar Pendapat () dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi , Inspektorat Provinsi , dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng di Ruang Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (07/06/2022).

ini sebagai tindaklanjut dari adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer di Lingkup Pemerintahan tahun 2023 mendatang.

menggelar bersama instansi terkait, guna mencari solusi yang tepat untuk memperjuangkan nasib para honorer kedepannya.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu,MBA dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sulteng diantaranya Ronald Gulla, , Kaharuddin, Enos Pasaua dan . Hadir juga Tenaga Ahli Komisi I DPRD Sulteng Hj. Sitti Dahlia, SH,M.Si.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu,MBA menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mengundang sejumlah instansi/OPD terkait guna membahas persoalan ini, karena mengingat begitu banyaknya tenaga honorer dilingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Sulteng, termasuk di Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

“Mengingat surat edaran Menpan-RB bahwa aturan ini akan mulai terlaksana pada bulan November Tahun 2023 mendatang, maka masih ada kesempatan kurang lebih setengah tahun kita berjuang dan melakukan persiapan untuk memperjuangkan nasib bagi para tenaga honorer agar kiranya bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebab kalau mereka para tenaga honorer dihapuskan, maka angka pengangguran semakin bertambah dan itu akan menjadi beban bagi Pemerintah atau Negara,” ujar Sri Indrianingsih Lalusu.

BACA JUGA  Puluhan Ribuan Warga Lembah Palu Meriahkan Jalan Sehat Bersama Anwar-Reni

Politisi PDIP ini menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menemui Menpan-RB dalam rangka membahas persoalan ini, sehingga meminta kepada pihak BKD Provinsi Sulteng agar ikut serta dalam pertemuan ini guna menjelaskan kondisi para tenaga honorer yang ada di Sulteng, agar bisa memperjuangkan nasib mereka dan tidak dihapuskan dari dunia pemerintahan khususnya di Pemerintahan Daerah Provinsi Sulteng di tahun yang akan datang.

Kepala BKD Provinsi Sulteng, Asri dalam kesempatan ini menyampaikan, total keseluruhan tenaga honorer di Provinsi Sulteng kurang lebih 6.003 Orang.

Dari 6.003 orang ini, terbanyak tenaga honorernya adalah RSUD Undata yakni 449 orang, Badan Pendapatan Daerah (BPD) sebanyak 385 orang, RSUD Madani sebanyak 320 orang, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng sebanyak 309 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 304 orang, selebihnya tersebar di beberapa Instansi/OPD lainnya.

Terkait nasib tenaga honorer ini, Kepala BKD Provinsi Sulteng dalam waktu dekat ini akan melakukan permintaan data kembali terkait kualifikasi tingkat pendidikan dan masa pengabdian di masing-masing Instansi/OPD, untuk melihat siapa saja yang bisa diprioritaskan diangkat menjadi P3K di lingkup Pemda Provinsi Sulteng.

BACA JUGA  Komisi I Ajak DPRD Sulsel Berjuang untuk Honorer

Selain itu, pihaknya juga akan menyurat Ke-Menpan-RB agar memberikan kemudahan bagi para tenaga honorer dalam mengikuti seleksi P3K, khususnya bagi tenaga honorer yang sudah megabdi cukup lama. Namun dalam hal ini, P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS/ASN, namun yang membedakan hanyalah gaji pensiun dan gaji pesangon.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng Ronald Gulla dalam kesempatan ini menyampaikan, selain adanya Surat Edaran Menpan-RB, ada juga surat terkait formasi yang dibutuhkan dalam P3K. Namun tidak tercantum di dalamnya terkait tenaga administrasi atau tenaga lainnya seperti dibagian humas yang bertugas sebagai fotografer dan pemberitaan.

“Pihak BKD Provinsi Sulteng juga harus menambahkan ke dalam surat usulan formasi itu, karena tenaga – tenaga dibidang ini sangatlah kita butuhkan dan perlukan,”ujar Ronal Gulla.

BACA JUGA  KPK Temukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH

Politisi PAN ini juga sepakat dengan usulan BKD terkait mempermudah para tenaga honorer dalam mengikuti seleksi PNS/ASN atau P3K. Jika perlu, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lima tahun ke atas tidak perlu lagi disleksi.

Anggota Komisi I DPRD Sulteng, dalam kesempatan ini juga menyampaikan, siapapun yang saat ini tengah menjadi tenaga honorer, entah dia baru mengabdi sekitar satu tahun atau sudah bertahun-tahun, pastinya mereka bercita-cita ingin menjadi PNS/ASN, akan tetapi bukan berarti pihak DPRD Sulteng serta merta memberikan harapan.

“Yang perlu dilakukan yakni mencari solusi dan jalan keluar apakah meraka (tenaga honorer) diusulkan agar bisa diangkat sebagai PNS/ASN atau P3K atau kita bisa usulkan kepada Menpan-RB apakah mereka para tenaga honorer ini bisa diangkat oleh daerah dan seberapa banyak jumlahnya serta seberapa banyak beban kerjanya,”papar Rindwa Yalidjama.

Dan diakhiri kegiatan dilakukan sesi foto bersama dengan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Instansi/OPD Terkait dan beberapa perwakilan tenaga Honorer dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.(*)