, Palu – Peserta Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Anggota Legislatif Perempuan PKS se-Indonesia, terkesan dengan paparan Ketua DPRD , Hj Rofi'ah, SAg, MH, saat memaparkan dasar filosofis di balik pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda).

“Secara umum, bahwa dalam penyusunan sebuah regulasi, salah satunya Perda, maka harus dilandasi tiga aspek, yakni aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Tujuannya, agar Perda yang diputuskan, tepat sasaran dan dapat menjadi payung hukum. Juga untuk mengisi ruang-ruang hukum, dalam menciptakan keadilan dan menjadi jaminan bagi warga negara dalam menjalankan segala aktivitasnya,”kata Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Wiwik, diminta menjadi salah satu pembicara, dalam acara Bimteknas Aleg Perempuan PKS, yang difasilitasi dan dilaksanakan oleh DPR-RI.

Bimteknas yang diikuti Aleg khusus perempuan PKS se-Indonesia tersebut, digelar di salah satu hotel di Jakarta. Dilaksanakan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (24 Juni 2022).

BACA JUGA  Lahan Kering Di Desa Uwelolu Dijadikan Perkebunan Durian

Wiwik diminta untuk menyampaikan paparan dengan tajuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Masyarakat.

Dirinya tampil panel bersama Hj. Kokom Komariyah, Wakil Ketua DPRD Kab Kuningan Jawa , Jumat 24 Juni 2022.

Menurut Wiwik, bahwa Regulasi hadir, bertujuan untuk mengatur. Agar tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan, dan tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan.

Semuanya memperoleh haknya secara proporsionalKatanya, aturan dilahirkan, untuk menjamin setiap warga negara agar memperoleh hak-haknya.

Mulai dari hak yang paling asasi, hingga hak menikmati kebebasan dalam berusaha dan berekspresi. Merujuk pada landasan filosofis tersebut, maka menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD ini, bahwa seharusnya pertimbangan utama dalam melahirkan regulasi, salah satunya Perda, adalah memberikan jaminan kepada warga negara untuk mendapatkan haknya. Jaminan keamanan, jaminan kenyamanan, serta jaminan bisa melakukan segala aktivitasnya dengan baik.

BACA JUGA  Warga Lolu Utara Keluhkan Minimnya Penerangan Jalan di Bantaran Sungai

“Bukan malah melahirkan aturan, yang justru menjadi horor. Salahsatunya, berbagai macam ancaman pungutan, dengan alasan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”katanya lagi.

Belum lagi, kata Bunda Wiwik, adanya Perda yang mubazir. Dikatakan mubazir, selain proses pembahasannya yang menelan anggaran daerah yang tidak sedikit serta tenaga dan waktu yang tidak singkat, namun ketika telah disahkan menjadi regulasi baru, Perda tersebut tidak mampu diimplementasikan secara maksimal.

Bahkan ada Perda yang benar-benar tidak dilaksanakan segala tata aturan yang ada di dalamnya.

“Salah satu penyebabnya, berdasarkan analisa kami, bahwa Perda yang tidak efektif itu, karena tidak dilekatkan pada satu atau beberapa OPD, sehingga otomatis tidak memiliki kekuatan anggaran dalam impelementasinya,”tandasnya.

BACA JUGA  Golkan RUU PKS, Butuh Dukungan Media

Kegiatan Bimteknas Aleg Perempuan PKS, mengusung tema “Strategi Transformatif, Kolaboratif & Kontributif Aleg Perempuan PKS Se Indonesia.

Bimteknas dilaksanakan selama tiga hari, sejak Rabu. Di antara rangkaian materi yang disuguhkan, di antaranya arahan oleh Ketua Majelis Syura DPP PKS, Dr Salim dan arahan , .

Juga ada materi Manajemen Pengalokasian Anggaran, alur dan proses penganggaran, penguasaan isu dan data terkait serta advokasi anggaran (posisi tawar dan kolaborasi DPRD dengan Pemerintah dan Pemda). Narasumbernya, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dengan fasilitator Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag, M.Si yag merupakan Wakil Ketua BAKN .(**)