, Palu- Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Setiadi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara () agar pandai mengelola keuangan supaya terhindar dari utang piutang.

harus pandai mengelola keuangan sehingga tidak mempunyai utang, apalagi saat masa pensiun,” ucapnya saat pengarahan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 di Lingkungan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Palu Senin, 4 Juli 2022.

Agus juga mengingatkan peserta sosialisasi harus membuat rencana pekerjaan, lalu melaksanakan dan mengevaluasinya sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin.

“Kemudian dapat bekerja dengan hati sehingga menghasilkan output yang menakjubkan, sepenuh hati, dan tuntas,” ujar Agus.

BACA JUGA  Hasil FGD Akan Ditindaklanjuti Diskominfo

Selain itu, ASN harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan sekadar ijazah agar berintelektual dalam mengambil keputusan. Adapun sosialisasi dilaksanakan oleh Bidang Promosi, Pengembangan, dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Daerah .

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja Kantor Regional IV BKN Makassar, Kusnaidi, turut menyampaikan materi. Materinya terkait “Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara”. Disampaikan poin-poin penting perbedaan antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022 antara lain pertama terkait ruang lingkup pengelolaan.

Sebelumnya, ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan . kedua dapat dilihat pada tahapan yaitu terkait perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

BACA JUGA  Batalyon Infanteri 711/Raksatama Gelar Aksi Penghijauan dan Peduli Sampah di Palu

Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. (*)