DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA/PPAS 2023
Madika, Sigi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakatai Kebijakan Umum Anggaran dan Platfom Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS) anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2023.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang digelar di kantor DPRD Sigi, Desa Kota Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (12/08/2022) malam melalui paripurna yang dipimpi langsung Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae dengan didampingi Waket II Imran Latjedi. Sementara Pemkab Sigi dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta.
“Sesuai ketentuan pasal 20 ayat 6 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Minggu (14/8/2022).
Sebelumnya pembahasan KUA/ PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan sejak 21 Juli – 12 Agustus 2022. Sementara pembahasan KUA/PPAS Perubahan APBD tahun 2022 dilakukan sejak 3 Agustus – 12 Agustus 2022. (Sob)
Tinggalkan Balasan