, Sigi – Pemerintah (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () menyepakatai Kebijakan Umum Anggaran dan Platfom Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS) anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2023.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang digelar di kantor Sigi, Desa Kota Kotarindau, Kecamatan Dolo, Sigi, Jumat (12/08/2022) malam melalui paripurna yang dipimpi langsung Ketua , Moh Rizal Intjenae dengan didampingi Waket II Imran Latjedi. Sementara Pemkab Sigi dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Lapatta.

“Sesuai ketentuan pasal 20 ayat 6 peraturan tata tertib DPRD Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Moh Rizal Intjenae, Minggu (14/8/2022).

BACA JUGA  Akan Bekerjasama Dengan TNI/Polri, Garda Alkhairaat Resmi Dideklarasikan

Sebelumnya pembahasan KUA/ PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan sejak 21 Juli – 12 Agustus 2022. Sementara pembahasan KUA/PPAS APBD tahun 2022 dilakukan sejak 3 Agustus – 12 Agustus 2022. (Sob)