, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 dan 2023, serta menyetujui penetapan pembentukan Dua Ranperda tahun 2023, yakni tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah () Perseroan Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pimpinan rapat paripurna, , dalam agenda penetapan program pembentukan Perda tahun 2023, penandatanganan naskah KUA PPAS tahun 2023, dan penendatanganan naskah KUA PPAS tahun 2022.Dalam tahap awal pelaksanaan rapat paripurna, menguraikan secara detail salah satu agenda rapat yakni penetapan pembentukan Perda tahun 2023 yang menjadi siklus pembentukan prodak hukum daerah, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, perundangan dan penyebar luasan sebagai proses yang dilalui oleh daerah.

BACA JUGA  Diskominfo Jadwalkan Rakor PPID Akhir Maret

Sesuai Perda kota Palu nomor 4 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan program Perda. Perda ini mengatur dan mengikat bagi pemerintah daerah dan untuk mengajukan perda untuk kewenangan masing-masing antara dua lembaga penyelenggaraan daerah yang berkedudukan mitra yang sejajar. Maka berdasarkan perda kota Palu nomor 6 tahun 2022, maka telah dilaksanakan rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk memperoleh kesepakatan dan kelayakan materi.

Sehingga lahirlah Perda dari Pemerintah Kota yang tertuang dalam keputusan wali kota Palu nomor 180/1362/hukum/2022/usulan program Pemkot Palu tanggal 27 Juli 2022, yakni program pembentukan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2022, Ranperda APBD tahun 2023, Ranperda APBD tahun 2024.

Usulan program dari pemerintah tahun 2023, Ranperda tentang pendirian badan usaha milik daerah, perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan, serta penjualan minuman beralkohol. “Sementara di tahun 2023 tidak terdapat Perda yang berasal dari lingkungan kota Palu,”katanya.

BACA JUGA  Reses di Baruga Talise, Rusman Ramli Serap Aspirasi Masyarakat dan Beri Bantuan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona menyampaikan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tatatertib Dewan, berdasarkan surat Pemkot Palu nomor 88/2109/hukum2022 perihat 24 Juli 2022, Bapemperda Pemkot melaksanakan rapat pada tanggal 28 Juli 2022, usulan program tahun 2023 sebanyak dua Ranperda sebagai hak prakasa yaitu Ranperda tentang pendirian badan usaha milik daerah BPST dan Ranperda pengendaian dan pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Setelah dilakukan harmonisasi dan singkronisasi, maka kedua usulan itu sudah memiliki kelayakan untuk dituangkan dalam format Perda, yang selanjutnya menuju ke persetujuan paripurna,”katanya.

Anggota DPRD Palu juga menyetujui dokumen Rancangan KUA PPAS tahun 2022 dan 2023. Selanjutnya dilanjutkan dengan penendatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu, yang dilakukan oleh Wali Kota Palu, , pimpinan DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, dan pipimpinan sidang paripurna, .(Sob)

BACA JUGA  Fakta Unik Labuan Bajo, Destinasi Wisata Tersembunyi di Indonesia